Dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Rangga (25) usai menonton orkes di Kembang, Jepara, dituntut 10 tahun penjara di PN Jepara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Pengeroyokan Jepara
Fakta Penelanjangan dan Video Telanjang Terungkap di PN Jepara
Sidang pengeroyokan warga Balong Kembang kembali digelar di PN Jepara. Fakta penelanjangan korban, perekaman video, hingga dugaan perencanaan pelaku terungkap di persidangan.
Sidang Lanjutan Kasus Meninggalnya Rangga Jepara, Jaksa Hadirkan Empat Saksi dan Putar Video Pengeroyokan
Sidang lanjutan kasus meninggalnya Rangga Alan Saputra di PN Jepara menghadirkan empat saksi dan memutar video pengeroyokan. Keluarga dan warga Balong mendesak pelaku dihukum berat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



















