JEPARA – PortalMuria.com| Praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dijajakan secara daring akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, mengungkap jaringan pemalsuan SKCK yang melibatkan tiga perempuan muda asal Kabupaten Jepara.
Kasus ini terendus setelah petugas Polsek Tahunan mencium kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk legalisir. Empat lembar SKCK yang diperiksa menunjukkan perbedaan fisik mencolok dibanding dokumen resmi.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan, peristiwa bermula pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
“Petugas menemukan perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang hendak dilegalisir. Setelah didalami, dokumen tersebut diduga kuat palsu,” ungkap AKBP Erick saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yang seluruhnya perempuan, yakni:
- IMF (23), karyawan swasta, warga Kecamatan Kembang
- IN (23), karyawan swasta, warga Kecamatan Kembang
- DSW (29), pekerja swasta, warga Kecamatan Batealit
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres menjelaskan, para tersangka memanfaatkan media sosial dan status WhatsApp untuk mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF.
“Setiap satu lembar SKCK palsu dijual seharga Rp90 ribu,” terang AKBP Erick.
Kasus ini mencuat setelah saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya mendatangi Polsek Tahunan untuk melegalisir SKCK. Dari pemeriksaan, diketahui SKCK tersebut diperoleh secara online dari tersangka IMF.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa IMF tidak bekerja sendiri. File SKCK palsu diperoleh dari dua rekannya, IN dan DSW.
“Keduanya mengaku mendapatkan file SKCK dari seseorang berinisial AU, yang kini berstatus DPO dan diketahui berdomisili di Jawa Timur,” jelas Kapolres.
Polisi telah memeriksa delapan saksi dan mengirim seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pendalaman lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita:
- 4 lembar SKCK palsu
- 3 lembar SKCK asli keluaran Polres Jepara sebagai pembanding
- 3 unit telepon genggam milik para tersangka
Ketiga tersangka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergoda jasa pembuatan dokumen resmi secara instan dan ilegal.
“Kami tegaskan, pemalsuan maupun penggunaan dokumen palsu, termasuk SKCK, adalah tindak pidana. Masyarakat harus mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kepolisian,” pungkas AKBP Erick.
(Red.)













