PATI – PortalMuria.com || Satu lagi tempat usaha yang dianggap meresahkan warga akhirnya ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Hotel D’Ayyana, yang berlokasi di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, resmi disegel Satpol PP pada Rabu, 10 Desember 2025. Penutupan itu dilakukan bersama DPMPTSP, Dinporapar, serta Camat Dukuhseti.
Hotel ini sebelumnya menjadi sorotan karena ditengarai menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung, sehingga memicu keresahan warga selama berbulan-bulan.
Kepala DPMPTSP Pati, Edi Sutikno, menegaskan bahwa langkah penyegelan merupakan bagian dari proses administratif untuk mencabut izin operasional hotel tersebut.
“Belum ditutup total, karena berita acara nanti kita upload. OSS itu yang menerbitkan izin secara sistem, sehingga kami harus mengunggah dokumen bukti sebagai dasar pencabutan izin. Otomatis karena sudah disegel oleh Kasatpol,” jelas Edi.

Dengan prosedur OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi nasional, Pemkab Pati kini menyiapkan tahapan administrasi untuk memastikan hotel benar-benar tidak bisa beroperasi lagi.
Langkah tegas Pemkab Pati disambut positif oleh warga setempat. Izudin Arsalan, perwakilan warga yang selama ini aktif menyuarakan penolakan, mengungkapkan apresiasinya.
“Kami berterimakasih kepada Pemkab Pati atas komitmennya mendengarkan dan menjalankan aspirasi warga,” ujarnya.
Warga menilai keberadaan hotel tersebut tidak pernah melalui proses sosialisasi dan berubah fungsi secara tiba-tiba.
“Awalnya bukan hotel. Dulu kalau tidak salah itu koperasi. Tiba-tiba dijual lalu dijadikan hotel, jadi tidak ada sosialisasi pembangunan hotel,” tandas Izudin.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan hotel telah diberi garis kuning oleh Satpol PP sebagai tanda resmi penyegelan. Dengan garis pengaman yang melintang di pintu masuk, seluruh aktivitas dipastikan berhenti total.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meredakan keresahan warga, tetapi juga menjadi evaluasi bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi regulasi dan menjaga kondusivitas lingkungan.
(Red.)








