MURIA RAYA – PortalMuria.com | Rencana pemangkasan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 mulai menimbulkan kegelisahan di tingkat desa. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar soal penghematan anggaran, melainkan telah menyentuh persoalan serius: ketaatan negara terhadap Undang-Undang Desa.
Dengan proyeksi Dana Desa nasional hanya sekitar Rp60 triliun dan sebagian besar dialihkan untuk program Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, desa-desa di Indonesia diperkirakan hanya menerima rata-rata sekitar Rp250 juta per desa. Angka ini dinilai jauh dari cukup untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Pasal 4 menyebutkan tujuan pengaturan desa adalah meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian masyarakat desa, serta mengurangi kesenjangan pembangunan nasional.
Namun realitas kebijakan justru berbanding terbalik. Dana Desa yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat paling bawah negara kini dipersempit, sementara kewajiban desa terus bertambah melalui berbagai program mandatori dari pemerintah pusat.
Pasal 72 ayat (1) huruf d UU Desa menegaskan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Spirit pasal ini dinilai jelas: Dana Desa adalah hak desa. Bukan instrumen yang bisa dengan mudah dialihkan secara dominan untuk kepentingan program sektoral pusat.
Wakil Ketua I Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), H. Mustaqim, SH, menyampaikan kritik keras terhadap arah kebijakan Dana Desa saat ini.
“Kebijakan pemerintah pusat hari ini sudah mengesampingkan Undang-Undang Desa. Bahkan telah kehilangan roh lahirnya UU Desa, yang sejatinya memberi kewenangan dan kemandirian kepada desa,” tegas Mustaqim.
Ia menegaskan, Pasal 18 UU Desa memberikan kewenangan luas kepada desa dalam mengatur pemerintahan dan pembangunan berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal usul. Kewenangan tersebut, kata dia, tidak mungkin dijalankan tanpa dukungan anggaran yang memadai.
Kondisi semakin ironis ketika Dana Desa kini semakin dikunci oleh program-program yang ditentukan dari atas. Padahal Pasal 80 ayat (1) UU Desa menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif melalui musyawarah desa.
Ketika ruang fiskal habis oleh kewajiban pusat, musyawarah desa dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tanpa daya menentukan arah pembangunan.
Hingga kini, regulasi resmi terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 juga belum jelas. Situasi ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf c UU Desa.
Desa berada dalam posisi serba sulit: dituntut menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, namun tanpa kepastian dukungan fiskal.
Pengalihan Dana Desa dalam jumlah besar untuk program Kopdes Merah Putih juga menuai sorotan. Pasal 78 ayat (1) UU Desa menegaskan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan secara luas dan kontekstual.
“Tujuan pembangunan desa tidak bisa diseragamkan dalam satu model program nasional,” ujar Mustaqim.
Diskusi antara paguyuban kepala desa dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, termasuk soal keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025, menjadi sinyal kuat bahwa relasi fiskal pusat–desa tengah bermasalah.
Desa dipaksa menjalankan fungsi pemerintahan tanpa dukungan anggaran yang sepadan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip money follows function dalam tata kelola keuangan negara.
Jika pemangkasan Dana Desa terus dipaksakan, dampaknya dinilai serius: pembangunan desa terhambat, pelayanan publik menurun, dan kepercayaan desa terhadap negara semakin terkikis.
Dana Desa bukan sekadar angka dalam APBN. Ia adalah instrumen keadilan pembangunan.
” Desa bukan beban negara. Desa adalah fondasi republik.”
(Red.)








