Kejari Jepara Dinilai Lamban Tangani Dugaan Alih Fungsi Lahan Perhutani Ilegal di Kecamatan Kembang

JEPARAPortalMuria.com – Ajicakra Indonesia menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara berjalan lamban dalam menangani dugaan alih fungsi lahan Perhutani secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Lambannya penanganan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, meskipun laporan resmi telah disampaikan sejak tahun lalu.

Ajicakra Indonesia menyampaikan bahwa aduan masyarakat telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara melalui surat Nomor: 10.E/LP.1/AJICAKRA.IND/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Tetap seluas kurang lebih 6.000 meter persegi yang berada pada titik koordinat -6.464094, 110.779464, masuk wilayah Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Menurut Ajicakra Indonesia, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Jepara untuk memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.

Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut dugaan penyalahgunaan aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ajicakra Indonesia menilai kegiatan pembukaan lahan tersebut diduga tidak sejalan dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Sebagaimana diketahui, Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola kawasan hutan negara. Pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin dari Perhutani maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menegaskan bahwa pihak Perhutani maupun pemerintah desa setempat harus ikut bertanggung jawab atas dugaan hilangnya kawasan hutan yang dialihfungsikan.

“Biang kerok persoalan hilangnya kawasan hutan, tentunya Perhutani dan pemerintah desa setempat tidak boleh lepas tangan. Mereka pasti tahu bagaimana tegakan pohon di kawasan hutan itu dihilangkan, yang rencananya untuk difungsikan menjadi lapangan desa. Dan pasti mereka jangan menutup mata terkait permasalahan ini,” tegas Tri Hutomo, Selasa (14/7/2026).

Kondisi lahan yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal, menyisakan area terbuka tanpa vegetasi dan memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan.

Ia menambahkan bahwa pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aktivitas di wilayahnya berjalan sesuai aturan hukum.

Tri Hutomo juga mendesak Kejaksaan untuk mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik dugaan alih fungsi kawasan hutan tersebut.

“Kejaksaan yang harus membongkar itu. Cari siapa dalangnya, biang keroknya, jangan hanya dijadikan alat untuk mencari keuntungan oleh kelompok tertentu dengan menabrak aturan yang ada,” ujar Tri Hutomo.

Menurutnya, kawasan hutan negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Ajicakra Indonesia mengingatkan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan memang dimungkinkan oleh undang-undang. Namun pelaksanaannya harus memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa perubahan peruntukan maupun fungsi kawasan hutan hanya dapat ditetapkan pemerintah berdasarkan hasil penelitian terpadu.

Karena itu, setiap bentuk alih fungsi kawasan hutan yang tidak melalui mekanisme tersebut patut mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Di akhir pernyataannya, Tri Hutomo berharap Kejaksaan Negeri Jepara menangani perkara ini secara serius, profesional, dan independen.

“Yang kita harapkan kasus ini ditangani Kejaksaan dengan serius. Jangan sampai terhambat karena ada kepentingan politik atau kelompok tertentu. Kinerja Kejaksaan saat ini berada pada sebuah fenomena laten yang tengah menjadi sorotan.
Berbagai pengaduan masyarakat yang semestinya menjadi pintu masuk keadilan kini justru terjebak dalam labirin birokrasi, sehingga memicu desakan publik akan pentingnya tegaknya moralitas dalam penegakan hukum,” pungkas Tri Hutomo.

Ajicakra Indonesia berharap proses penanganan laporan tersebut segera menunjukkan perkembangan yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta menjaga kelestarian kawasan hutan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Jepara, Perum Perhutani, maupun Pemerintah Desa Tubanan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan pernyataan yang disampaikan Ajicakra Indonesia.

PortalMuria.com akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan menyajikan perkembangan penanganan perkara ini secara berimbang.

(Red.)

News Feed