Kasus predator seksual Jepara Safiq kembali berlanjut. Meski sudah divonis 5 tahun di PN Semarang, perkara baru dengan korban berbeda dilimpahkan ke Kejari Jepara dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kejari Jepara
Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara: Dari Sabu hingga Bahan Peledak
Kejaksaan Negeri Jepara memusnahkan barang bukti dari 51 perkara inkracht, mulai sabu, obat ilegal, rokok tanpa cukai hingga 4.608 gram bahan peledak. Pemusnahan dipimpin Kajari Agung Bagus Kade Kusimantara dan berlangsung transparan serta terbuka untuk publik.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















