Eks Bos Google Membela Nadiem Makarim: Saksi Ditolak Jaksa, Namun Bukti Investasi Google Dipertanyakan

Nasional40 Dilihat

Portal Muria – 21 April 2026 | Sidang tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 kembali menjadi sorotan publik pada Senin (20/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi terdakwa utama, sementara tiga mantan eksekutif Google berusaha memberikan kesaksian yang dapat meringankan posisi terdakwa. Namun, jaksa Roy Riady menolak kehadiran ketiga bos tersebut sebagai saksi, menilai bahwa kesaksian mereka tidak relevan dengan dugaan korupsi yang melibatkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Jaksa menegaskan bahwa tuduhan utama mengarah pada dugaan kemahalan harga Chromebook yang dibeli pemerintah, serta pengadaan Computer Device Management (CDM) yang tidak diperlukan. Menurut perhitungan jaksa, kerugian negara terdiri dari dua komponen utama: Rp1,5 triliun berasal dari selisih harga Chromebook yang seharusnya lebih murah, dan Rp621 miliar berasal dari pembelian CDM yang tidak memberikan manfaat operasional. Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Makarim secara pribadi diperkirakan memperoleh manfaat finansial sebesar Rp809,596,125,000 melalui mekanisme yang belum diungkap secara rinci.

Di tengah proses tersebut, mantan Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, muncul sebagai saksi utama dari pihak Google. Beaumont memberikan pernyataan secara daring dari Singapura, menegaskan bahwa investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau yang lebih dikenal sebagai PT GoTo, tidak memiliki kaitan apapun dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Tidak ada koneksi sama sekali antara investasi Google di GoTo dengan pembicaraan apapun dengan Kementerian Pendidikan,” ujarnya dalam bahasa Inggris. Meskipun begitu, Beaumont mengakui bahwa ia tidak memiliki pengetahuan mendalam mengenai detail investasi tersebut karena berada di luar lingkup kewenangannya.

Usulan saksi dari tiga bos Google lainnya, yang tidak disebutkan nama lengkapnya dalam dokumen persidangan, ditolak secara tegas oleh jaksa. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kesaksian mereka tidak dapat memberikan bukti yang menguatkan argumen pembelaan Nadiem, melainkan berpotensi mengalihkan fokus dari inti dugaan korupsi. Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berfokus pada fakta-fakta yang terbukti secara materiil, bukan pada spekulasi investasi korporasi asing.

Berikut rangkuman poin penting yang diungkapkan dalam persidangan:

  • Kerugian Negara: Total Rp2,1 triliun, terdiri dari Rp1,567,888,662,716.74 untuk Chromebook dan Rp621,387,678,730.00 untuk CDM.
  • Manfaat Finansial Nadiem: Diperkirakan Rp809,596,125,000.
  • Saksi Google: Scott Beaumont menyatakan investasi Google ke GoTo tidak terkait dengan kementerian.
  • Penolakan Saksi: Jaksa menolak tiga bos Google lainnya karena tidak relevan dengan kasus.
  • Alasan Penolakan: Tidak ada bukti bahwa investasi Google memengaruhi keputusan pengadaan Chromebook.

Pengadilan juga menyoroti bahwa laptop Chromebook yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan) karena tidak memenuhi standar teknis yang diperlukan. Hal ini menambah beban bukti bahwa proses pengadaan tidak melalui evaluasi harga yang transparan, survei kebutuhan, maupun perencanaan yang matang.

Sidang ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dalam pengadaan barang pemerintah, khususnya dalam program digitalisasi pendidikan yang menjadi prioritas nasional. Meskipun upaya pembelaan melalui saksi dari perusahaan teknologi global berusaha mengurangi beban tanggung jawab Nadiem, keputusan jaksa untuk menolak kesaksian tersebut menunjukkan ketegasan penegak hukum dalam menilai relevansi bukti.

Ke depan, proses persidangan diperkirakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi internal kementerian serta ahli pengadaan publik. Jika terbukti bahwa Nadiem Makarim dan pihak terkait lainnya memang menyalahgunakan wewenang, maka hukuman pidana dapat mencapai batas maksimum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas seorang mantan menteri, tetapi juga menjadi cermin bagi seluruh lembaga pemerintah dalam menata kembali mekanisme pengadaan teknologi yang sejalan dengan tujuan pembangunan digital nasional.