JAKARTA, PortalMuria.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik kejahatan siber berkelas internasional yang menyasar platform perdagangan aset kripto global Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London. Kasus ini mencuat setelah perusahaan mendeteksi anomali transaksi yang menggerus sistem pembelian aset digital mereka dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ledakan pengguna kripto di Indonesia harus dibarengi dengan kewaspadaan ekstra.
“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun hingga September 2025. Pertumbuhan seperti ini wajib diikuti literasi dan kewaspadaan, agar masyarakat tidak terjebak kejahatan siber maupun skema berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).
Tersangka utama, seorang WNI berinisial HS, ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung. Investigasi mengungkap bahwa HS, yang telah berkecimpung di dunia kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual-beli.
Celah itu membuat sistem Markets.com menginput deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan, tetapi tanpa ada transaksi real di baliknya. Dengan kata lain, HS bisa “mencetak” saldo digital dari sistem.
Untuk memperlancar aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang ia temukan di internet.
Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited menanggung kerugian besar hingga Rp6,67 miliar.
Penyidik berhasil menyita aset besar hasil kejahatan yang ditelusuri melalui aliran dana digital, dan barang bukti tersebut bernilai fantastis, di antaranya:
- 1 laptop
- 1 handphone
- 1 cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp4,45 miliar)
- 1 kartu ATM prioritas
- 1 unit CPU
- 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²
KBP Andri menegaskan bahwa modus ini bukan sekadar pencurian digital biasa.
“Ini kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk meraup keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti jejak dana hingga ke aset yang disembunyikan,” tegasnya.
Kini HS dijerat pasal berlapis, meliputi:
- UU ITE
- KUHP
- UU Transfer Dana
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau membantu aksi tersebut. Investigasi internasional dengan otoritas terkait disebut masih terbuka.
(Red.)








