Portal Muria – 21 April 2026 | Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, memberikan respons tegas setelah video ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) dipotong dan diunggah secara viral oleh dua tokoh media online, Permadi Arya (yang lebih dikenal sebagai Abu Janda) dan Ade Armando. Kalla menegaskan bahwa manipulasi video tersebut tidak mencerminkan maksud sebenarnya, sekaligus menuntut pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran potongan tersebut untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media pada Senin, 22 April 2026, Kalla menolak tudingan bahwa ia menghasut atau memprovokasi publik melalui ceramahnya di UGM. “Saya menyampaikan materi dengan tujuan edukatif dan persatuan, bukan untuk menimbulkan keresahan. Video yang dipotong-potong itu menghilangkan konteks penting, sehingga menimbulkan persepsi negatif yang tidak ada dalam penyampaian lengkapnya,” ujar Kalla.
Kalla menambahkan bahwa ia menghargai kebebasan pers, namun menekankan pentingnya etika jurnalistik dalam menyajikan materi secara utuh. “Jika sebuah materi disajikan secara selektif, maka risikonya adalah misinformasi yang dapat memicu ketegangan sosial. Saya berharap semua pihak media dapat lebih bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan kedua pengunggah video tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026. Laporan yang ditandai dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA menuduh Abu Janda dan Ade Armando melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan publik serta menambahkan narasi hasutan yang memperparah situasi. Advokat Paman Nurlette, yang mewakili pelapor, menilai bahwa pemotongan video tersebut memenuhi unsur niat jahat (mens rea) karena potongan tersebut secara sengaja menghilangkan konteks yang menenangkan.
Berikut rangkuman poin-poin utama laporan polisi:
- Pengunggahan video ceramah JK di UGM yang telah dipotong-potong.
- Penambahan narasi yang dianggap provokatif dan konfrontatif.
- Diduga adanya niat jahat (mens rea) dalam penyebaran video.
- Potensi menimbulkan persepsi negatif di ruang interaksi sosial.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ade Armando melalui pernyataan tertulis menolak adanya niat menghasut. Ia mengklaim bahwa tujuan utama adalah mengedukasi masyarakat tentang isi ceramah JK, namun mengakui bahwa pemotongan video mungkin tidak sepenuhnya tepat secara teknis. “Kami tidak berniat menimbulkan konflik, melainkan ingin menyoroti poin-poin penting yang relevan dengan situasi politik saat ini,” ujarnya.
Abu Janda, yang dikenal aktif di media sosial, juga memberi klarifikasi singkat di akun pribadinya. Ia menyatakan bahwa video tersebut diunggah sebagai bagian dari analisis kritis terhadap kebijakan pemerintah, namun mengakui bahwa proses pemotongan sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan konteks penuh.
Pihak kepolisian Metro Jaya belum mengumumkan langkah selanjutnya, namun menegaskan bahwa laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, termasuk penyebaran konten yang dapat menimbulkan keresahan publik,” kata juru bicara Polri.
Reaksi publik di media sosial pun beragam. Sebagian netizen menyatakan dukungan kepada JK, menilai bahwa potongan video memang merusak citra pembicara. Sementara yang lain menilai bahwa kebebasan mengkritisi tokoh publik tetap harus dijaga, meskipun harus dilakukan dengan cara yang etis.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pejabat publik dalam era digital, dimana setiap potongan kata atau frasa dapat diubah menjadi viral dan menimbulkan interpretasi yang berbeda. Kalla menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak dapat berperan konstruktif dalam menjaga keharmonisan sosial. “Saya mengajak semua pihak, termasuk media dan aktivis, untuk menegakkan standar jurnalistik yang tinggi serta menghormati proses demokrasi dengan cara yang bertanggung jawab,” tutupnya.
Dengan berjalannya proses hukum, masyarakat Indonesia kini menunggu hasil penyelidikan dan kemungkinan tindakan hukum terhadap Abu Janda dan Ade Armando. Sementara itu, JK tetap menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi pada dialog nasional yang konstruktif, tanpa mengorbankan integritas pesan yang disampaikan.








