Zarof Ricar Diduga Titip Rp 11 Miliar dan Emas ke Agung Winarno, Kejagung Ungkap Aset Hukum Besar

Nasional58 Dilihat

Portal Muria – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan penggeledahan di kantor Agung Winarno (AW), tersangka utama dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan kasus suap mantan hakim Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026) menghasilkan penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp11‑12 miliar, emas batangan, serta dokumen kepemilikan aset seperti sertifikat tanah, kebun sawit, dan deposito.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa seluruh harta yang disita merupakan barang bukti yang diduga merupakan titipan Zarof Ricar kepada AW sejak tahun 2025. “Penemuan dokumen sertifikat tanah, deposito, uang tunai, dan emas batangan berawal pada tahun 2025 ketika AW dihubungi oleh Zarof untuk menitipkan aset-aset bernilai tinggi di kantor miliknya,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Menurut penyidik, hubungan antara Zarof dan AW bermula dari keterlibatan keduanya dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Zarof, yang sekaligus berperan sebagai produser film, mengajak AW untuk turut mendanai produksi dengan total modal mencapai Rp4,5 miliar. Pembagian dana produksi dibagi rata, masing‑masing Rp1,5 miliar antara Zarof, AW, dan pihak rumah produksi. Pada tahap awal pendanaan, Zarof diduga menyimpan sejumlah besar aset, termasuk uang tunai dan emas, di kantor AW dengan maksud menyamarkan asal‑usul harta yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.

  • Uang tunai yang disita: sekitar Rp11‑12 miliar.
  • Emas batangan: tidak disebutkan jumlah pasti, namun dikonfirmasi ada dalam penyitaan.
  • Dokumen aset: sertifikat tanah, kebun sawit, serta deposito.

Kasus ini menjadi babak baru dalam rangkaian proses hukum yang menjerat Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada 2024 terkait gratifikasi senilai lebih dari Rp1 triliun, termasuk uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Setelah mengajukan banding, hukuman diperberat menjadi 18 tahun penjara dan akhirnya ditegaskan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2025.

Penetapan AW sebagai tersangka TPPU resmi diumumkan pada tanggal 16 April 2026. Syarief menegaskan bahwa AW mengetahui tujuan penempatan aset tersebut, yakni untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana yang berasal dari tindak pidana korupsi dan suap yang dilakukan oleh Zarof. “Dalam rangka atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal‑usul perolehan yang sejak awal sudah diketahui bahwa aset‑asets tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap oleh Zarof Ricar,” tegasnya.

Penetapan tersangka dan penyitaan aset ini menambah beban bukti dalam proses penyidikan TPPU. Kejagung menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai prosedur hukum, termasuk kemungkinan pemulihan aset untuk negara. Selain uang tunai dan emas, penyidik juga menemukan beberapa sertifikat tanah di daerah Jawa Tengah, yang diduga menjadi bagian dari jaringan aset ilegal yang dikelola oleh AW atas perintah Zarof.

Kasus ini menyoroti peran perantara atau makelar dalam jaringan korupsi tingkat tinggi, di mana seorang mantan hakim memanfaatkan jaringan produksi film untuk menyalurkan harta hasil suap. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lain yang menggunakan jalur bisnis kreatif sebagai kedok penyembunyian aset.

Sejauh ini, Kejagung belum mengumumkan jumlah total nilai aset yang berhasil disita, namun diperkirakan nilai keseluruhan melebihi Rp15 miliar jika menghitung nilai pasar emas dan properti yang terlibat. Penyelidikan masih berlangsung, dengan fokus pada identifikasi jaringan lebih luas yang mungkin melibatkan pihak‑pihak lain di sektor hiburan dan keuangan.

Kasus Zarof Ricar dan Agung Winarno menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum Indonesia terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam memutus rantai penyimpanan harta hasil kejahatan. Dengan penyitaan aset yang signifikan, diharapkan proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.