Portal Muria – 17 April 2026 | Seorang narapidana kasus korupsi bernama Supriadi menjadi sorotan publik setelah video dirinya terlihat menikmati secangkir kopi di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kejadian itu terjadi pada saat yang sama ia sedang menjalani proses Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Kendari. Video tersebut cepat menyebar di media sosial, memicu pertanyaan mengenai disiplin narapidana dan prosedur keamanan di institusi pemasyarakatan.
Menanggapi insiden tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah melakukan pemindahan Supriadi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Cilacap. Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa langkah ini tidak bersifat khusus atau istimewa. “Kemarin sudah datang di Lapas Karanganyar. Jadi tidak ada pengecualian, semua harus mengikuti SOP,” ujarnya pada Jumat, 17 April 2026. Ia menambahkan bahwa penempatan satu orang satu sel dan pengawasan yang lebih ketat merupakan bagian dari upaya pembinaan serta penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
Supriadi sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Kendari setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tambang ilegal dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp 200 juta yang disubsidi dengan enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,225 miliar. Meskipun telah divonis, Supriadi mengajukan permohonan PK yang mulai disidangkan pada 14 April 2026. Proses PK tersebut berlangsung bersamaan dengan insiden ngopi yang menjadi viral.
Penindakan ini dilakukan tanpa melibatkan prosedur penangguhan penerbangan atau pengurusan khusus. Fakta bahwa Supriadi tidak sempat menurunkan pesawat saat transit menegaskan bahwa otoritas kepolisian dan pemasyarakatan telah bertindak cepat. Keputusan pemindahan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan juga mencerminkan kebijakan standar bahwa narapidana yang melanggar aturan disiplin dapat dipindahkan ke fasilitas dengan tingkat pengawasan lebih tinggi.
Di Lapas Karanganyar, Supriadi akan ditempatkan dalam sel terpisah dengan pengawasan ketat. Menurut Mardi Santoso, pengawasan di Nusakambangan lebih intensif dibandingkan fasilitas sebelumnya, sehingga diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa. “Ini bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin. Setiap warga binaan wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya kembali.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat hukum dan masyarakat mengenai efektivitas sistem pemasyarakatan dalam menegakkan disiplin serta transparansi proses PK. Beberapa pihak menilai bahwa video yang beredar menambah tekanan publik untuk menegakkan hukuman yang adil, sementara yang lain berpendapat bahwa fokus utama seharusnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, insiden ini juga mengungkapkan dinamika internal di lembaga pemasyarakatan, terutama terkait dengan pengawasan narapidana yang sedang menjalani proses hukum. Pihak kepolisian dan pemasyarakatan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus yang mengizinkan narapidana keluar dari fasilitas penahanan tanpa izin. Penindakan yang cepat terhadap Supriadi menjadi contoh konkret penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Keputusan untuk memindahkan Supriadi ke Nusakambangan sekaligus menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara konsisten. Meskipun kasus ini masih dalam proses PK, langkah-langkah pengamanan yang diambil diharapkan dapat menjadi peringatan bagi narapidana lain yang mempertimbangkan pelanggaran disiplin.
Dengan demikian, publik dapat menilai bahwa institusi pemasyarakatan tidak melonggarkan standar keamanan meski narapidana berada dalam proses hukum yang sensitif. Pengawasan ketat di Lapas Karanganyar Nusakambangan menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia berupaya menjaga integritas dan keadilan, sekaligus menanggapi ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan.








