Napi Tipikor Tertangkap Ngopi di Kendari, Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dalam Aksi Zero Tolerance

Nasional24 Dilihat

Portal Muria – 17 April 2026 | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara memindahkan narapidana kasus tipikor yang tertangkap nongkrong di sebuah kedai kopi di Kota Kendari ke Lapas Nusakambangan. Narapidana bernama Supriadi, mantan Kepala KUPP Kelas III Kolaka, sebelumnya menjalani hukuman lima tahun penjara karena terlibat korupsi di sektor pertambangan.

Insiden bermula pada Selasa, 14 April 2026, ketika Supriadi keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Ia keluar berdasarkan surat panggilan resmi dan hanya dikawal satu orang petugas. Namun, setelah persidangan selesai, rekaman video yang beredar luas memperlihatkan Supriadi berjalan menuju sebuah coffee shop di kawasan eks MTQ Kendari. Video tersebut menjadi viral dalam hitungan jam, menimbulkan sorotan publik dan pertanyaan mengenai disiplin penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan.

Menanggapi kejadian tersebut, Plh. Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa keluar rumah tahanan memang diatur lewat surat panggilan. “Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan,” ujarnya.

Setelah video menjadi viral, pihak Lapas Kelas IIA Kendari segera mengambil tindakan. Kepala Lapas, Mukhtar, menyatakan bahwa Supriadi langsung ditempatkan di sel isolasi pada hari yang sama, Selasa 14 April, untuk mengamankan situasi. “Setelah kejadian viral itu, warga binaan tersebut langsung diantar dari rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib,” katanya.

Langkah berikutnya diambil pada Kamis, 16 April 2026. Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengonfirmasi bahwa narapidana tersebut telah diberangkatkan ke Lapas Nusakambangan menggunakan pesawat Lion Air pada pukul 07.00 WITA. Pengawalan ketat melibatkan tiga anggota Polda Sulawesi Tenggara serta petugas internal Ditjenpas. “Pemindahan narapidana korupsi itu berdasarkan instruksi menteri atas kebijakan zero tolerance. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Sulardi.

Penindakan ini mencerminkan kebijakan tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran disiplin oleh narapidana, terutama yang terlibat kasus korupsi. Supriadi, yang dijuluki SP dalam beberapa laporan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal. Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp233 miliar.

Berikut rangkaian kronologis singkat peristiwa:

  • 14 April 2026, 09.00 WIB – Supriadi keluar Rutan Kendari untuk sidang PK, dikawal satu petugas.
  • 14 April 2026, sore – Video Supriadi masuk coffee shop di kawasan eks MTQ Kendari beredar di media sosial.
  • 14 April 2026, setelah Maghrib – Supriadi dipindahkan ke sel isolasi di Lapas Kelas IIA Kendari.
  • 16 April 2026, 07.00 WITA – Supriadi diberangkatkan ke Lapas Nusakambangan dengan pengawalan ketat.
  • 16 April 2026, sore – Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra menegaskan keputusan sebagai bagian dari kebijakan zero tolerance.

Pengawasan dan pengamanan terhadap narapidana tipikor kini menjadi sorotan utama. Pihak berwenang menegaskan bahwa proses Peninjauan Kembali akan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom, sehingga tidak lagi memerlukan perpindahan fisik narapidana ke luar wilayah. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir peluang pelanggaran serupa di masa depan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang potensi suap atau kolusi dalam pengawalan. Saat ini, penyelidikan terhadap petugas pengawal yang mengawal Supriadi sedang berlangsung oleh satuan operasi gabungan Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Sultra. Hingga kini, belum ada hasil definitif, namun pihak berwenang berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran.

Dengan dipindahkannya Supriadi ke Lapas Nusakambangan, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi. Kebijakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pelanggaran aturan tidak akan ditoleransi, baik di dalam maupun di luar tembok penjara.