JEPARA, PortalMuria.com – Nama Safiq (21), predator seksual asal Kabupaten Jepara yang sempat menghebohkan publik dengan korban lebih dari 35 orang, kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kini kasus barunya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Selasa (3/2/2026).
Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan itu harus kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, laporan datang dari para korban asal Jepara yang sebelumnya belum tersentuh proses persidangan.
Meski Safiq saat ini sedang menjalani hukuman lima tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara, aparat penegak hukum memastikan proses hukum tetap berjalan. Hal ini lantaran kasus yang kini ditangani Kejari Jepara melibatkan korban yang berbeda dengan perkara yang disidangkan di PN Semarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dian Mario, menegaskan bahwa pelimpahan perkara dari Polda Jawa Tengah tersebut sah secara hukum.
“Tersangka sebelumnya sudah ada putusan dan menjalani masa tahanan lima tahun karena disidangkan di PN Semarang. Itu pelapornya dari Semarang, sedangkan yang ini pelapornya dari Jepara,” ujar Dian Mario.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, Safiq dipastikan kembali menjalani persidangan, kali ini di Pengadilan Negeri Jepara. Proses hukum berjalan paralel meski yang bersangkutan masih menjalani hukuman dari putusan sebelumnya.
Kondisi ini sekaligus menegaskan bahwa setiap laporan korban tetap diproses, tanpa terkecuali, meski pelaku telah lebih dulu divonis dalam perkara lain.
Dalam perkara baru ini, jaksa menjerat Safiq dengan lima pasal berlapis, mencakup tindak pidana kekerasan seksual, perlindungan anak, pornografi, hingga Undang-Undang ITE.
Berikut pasal-pasal yang disiapkan jaksa:
- Pasal 473 ayat (4) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 76 ayat (1) juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Pasal 27B ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Dari seluruh pasal yang disangkakan, ancaman hukuman paling berat terdapat pada Pasal 473 ayat (4) KUHP, dengan maksimal pidana 15 tahun penjara.
“Dari kelima pasal dakwaan itu, hukuman paling berat di Pasal 473 ayat 4 KUHP, maksimal 15 tahun penjara,” jelas Dian Mario.
Saat ini, Kejari Jepara tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Jepara. Proses ini diharapkan berjalan cepat agar para korban memperoleh kepastian hukum.
“Selanjutnya, kami akan menyusun dan membuat pasal dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Jepara agar segera disidangkan,” pungkas Dian.
Kasus Safiq kembali menegaskan bahwa kejahatan seksual bukan perkara sepele. Setiap korban berhak mendapatkan keadilan, dan setiap laporan wajib diproses tanpa kompromi. Publik pun menanti, apakah vonis berikutnya akan lebih berat dari hukuman sebelumnya.
(Red.)












