Solar Subsidi Diduga Disedot Terstruktur di Jalur Lingkar Kudus, Modus Truk Pindah SPBU Terendus

Kudus253 Dilihat

KUDUSPortalMuria.com – Bisnis BBM bersubsidi jenis solar ilegal memang tak pernah kehilangan peminat. Keuntungan besar yang menggiurkan membuat praktik ini terus tumbuh bak jamur di musim hujan. Selisih harga antara solar subsidi dan BBM industri seperti Dexlite menjadi celah emas yang dimanfaatkan para pemain nakal.

Peraturan sudah jelas: alat berat dan kebutuhan industri semestinya menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite. Namun fakta di lapangan berkata lain.

Perbedaan harga yang terpaut jauh membuat solar subsidi kerap “disulap” menjadi bahan bakar industri, tentu dengan keuntungan berlipat.
Di sinilah dugaan permainan itu kembali mencuat.

Pantauan awak media pada Selasa (24/2/2026) di jalur lingkar Kudus menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi. Praktik tersebut terendus terjadi di dua titik SPBU berbeda, yakni SPBU Pertamina 44.593.08 Ngembal dan SPBU Pertamina 44.593.10 Payaman.

Sebuah truk terlihat mengisi solar subsidi di SPBU Payaman. Namun tak berhenti di situ, kendaraan yang sama diduga berpindah ke SPBU Ngembal untuk kembali mengisi solar.

Modusnya terbilang rapi dan terstruktur: berpindah lokasi untuk menghindari pembatasan kuota. Saat awak media mencoba meminta keterangan, kendaraan tersebut justru tancap gas dan meninggalkan lokasi.
Sikap tersebut makin memunculkan tanda tanya besar.

Tak bisa dimungkiri, disparitas harga menjadi akar persoalan. Solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, justru kerap mengalir ke industri.

Jika solar subsidi yang murah digunakan untuk alat berat dan operasional industri, margin keuntungan bisa melonjak drastis. Inilah yang diduga menjadi magnet kuat bagi mafia BBM ilegal.

Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merugikan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

Penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara sepele. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Aturan sudah tegas. Sanksi sudah jelas. Tinggal bagaimana penegakan hukumnya dijalankan tanpa pandang bulu.

Sorotan kini mengarah pada aparat penegak hukum dan pengawasan distribusi. Masyarakat berharap Polda Jawa Tengah dan PT Pertamina (Persero) tidak kecolongan oleh pola permainan yang kian canggih.

Sebab bagaimanapun, aparat digaji negara untuk memastikan aturan ditegakkan. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa runtuh perlahan.

Solar subsidi adalah hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Bukan ladang bancakan segelintir mafia.
Kini publik menunggu: apakah aparat akan bergerak cepat dan transparan? Atau praktik ini kembali tenggelam tanpa jejak?

(Red.)