Fakta Penelanjangan dan Video Telanjang Terungkap di PN Jepara

JEPARAPortalMuria.com – Sidang perkara pengeroyokan terhadap warga Desa Balong Kembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Senin (2/2/2026). Fakta-fakta mencengangkan terkuak di ruang sidang, mulai dari dugaan perencanaan, aksi kekerasan brutal, hingga penelanjangan korban yang direkam video oleh para pelaku.

Dalam perkara ini, SAM Bin Tiyono, AZ Bin Pairi, dan FAA alias Bendol Bin Sukarman duduk sebagai terdakwa. Sementara dua pelaku lain berinisial WDC dan FDP masih berstatus anak di bawah umur. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Penganiayaan terjadi pada Minggu dini hari, 9 November 2025, di jalan perhutani wilayah Desa Balong. Korban berinisial AMT (38), warga Desa Balong Kembang, dihadang secara tiba-tiba oleh para pelaku yang datang berboncengan sepeda motor.

Korban saat itu sedang dibonceng saksi Handrias Susanto. Tanpa peringatan, para pelaku langsung menghadang dan melakukan pemukulan secara brutal.

Korban Dipukul Bertubi-tubi Hingga Tak Sadarkan Diri
Dalam kesaksiannya di persidangan, korban yang diwakili saksi Taufix mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.

“Para terdakwa Wahyu dan Zulianto saat itu berkata kepada saya ‘mandek’ (berhenti) dengan nada tinggi. Setelah itu saya dipukul di mata, wajah, dan kepala berulang kali. Kemudian disusul satu orang lagi yang memukul, mendorong, dan menendang hingga saya terjatuh. Setelah itu saya sudah tidak sadar,” jelasnya.

Para pelaku sempat menuduh korban melakukan pencurian, yang kemudian berujung pada aksi main hakim sendiri.

Kesaksian lebih mengerikan diungkap oleh Handrias Susanto, saksi yang membonceng korban. Ia menyebut ada lima pelaku yang datang menggunakan tiga sepeda motor.

“Pelaku langsung memegang korban dan memukulinya bertubi-tubi. Mereka memukul kepala, wajah, badan, dan menendang sampai korban jatuh,” ungkap Handrias.

Saat korban tergeletak di tanah, salah satu pelaku membuka seluruh pakaian korban hingga telanjang. Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan perekaman video menggunakan ponsel.

“Saya juga mendengar salah satu pelaku berkata ‘jupukno arit’ (ambilkan arit/parang),” tambahnya.
Handrias mengaku diancam agar tidak ikut campur dan tidak melapor.

“Saya diancam, kalau ikut campur akan dipenjarakan. Saya disuruh pergi, lalu saya mencari pertolongan ke teman-teman kampung,” pungkasnya.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, selaku penerima kuasa korban, menyatakan keprihatinan mendalam atas fakta persidangan.

“Perkara ini tidak sekadar pengeroyokan biasa. Ada indikasi kuat perencanaan. Di persidangan dihadirkan senjata tajam yang memang sudah dipersiapkan dan dibenarkan oleh salah satu terdakwa,” tegas Tri.

Menurutnya, penelanjangan korban dan perekaman video merupakan tindakan keji, tidak beradab, dan melanggar nilai kemanusiaan.

Tak berhenti pada penganiayaan, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan penyebaran video korban dalam kondisi telanjang.

“Kami masih mendalami penyebaran video tersebut. Ada bukti awal, bahkan video sempat diunggah ke story akun dan dikirim ke grup WhatsApp. Untuk itu kami sudah membuat laporan terpisah,” ungkap Tri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam serta luka fisik yang masih membekas hingga kini.

Para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori IV.

Selain itu, korban juga melaporkan dugaan pelanggaran lain, yakni:

Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terkait distribusi konten melanggar kesusilaan.

(Red.)