SEMARANG, PortalMuria.com | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru profesi advokat di Indonesia. Tidak sekadar perubahan norma prosedural, KUHAP baru membawa konsekuensi besar terhadap posisi, kewenangan, sekaligus perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Momentum perubahan itu ditegaskan melalui Sidang Terbuka Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPP DePARI-RI), yang secara resmi mengangkat 20 advokat baru untuk wilayah Jawa Tengah, Sabtu (17/1).
Sidang terbuka pengangkatan advokat digelar di Hotel Santika Semarang. Acara tersebut dihadiri jajaran pengurus pusat DePARI-RI, para advokat senior, serta advokat yang baru dilantik.
Pelantikan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi pernyataan sikap organisasi advokat terhadap perubahan besar sistem hukum nasional pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026.
Ketua Umum DePARI-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa pelantikan ini berlangsung di tengah fase transisi hukum nasional yang sangat krusial.
“Pelantikan hari ini ada 20 advokat dan alhamdulillah berjalan lancar. Ini bukan sekadar pelantikan biasa, tetapi penanda bahwa advokat memasuki zaman baru,” ujar Luthfi.
Ia menyoroti realitas selama ini, di mana advokat kerap dipandang sebelah mata. Meski Undang-Undang Advokat telah memberikan perlindungan hukum, dalam praktiknya ketentuan tersebut sering diabaikan, sehingga advokat rentan dikriminalisasi saat menjalankan tugas pembelaan.
Menurut Luthfi, perubahan fundamental hadir melalui KUHAP yang baru. Dalam Pasal 149 ayat (1) ditegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.
Sementara itu, Pasal 149 ayat (2) menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar konferensi.

“KUHAP ini bersifat lex specialis prosedural. Artinya, ia menjadi referensi utama dalam proses hukum. Advokat sekarang bukan lagi warga biasa, tetapi memiliki kedudukan khusus yang wajib dihormati,” tegasnya.
Luthfi menambahkan, DePARI-RI akan aktif mengawal penerapan KUHAP baru agar perlindungan terhadap advokat tidak berhenti sebatas teks undang-undang.
Ia menegaskan bahwa praktik kriminalisasi advokat melalui pasal-pasal Undang-Undang ITE, tuduhan menghalangi proses peradilan, hingga pencemaran nama baik, tidak bisa lagi dikenakan sepanjang advokat menjalankan tugas profesionalnya.
Advokat kini memiliki ruang yang jelas dan sah dalam mendampingi klien, mulai dari proses penyidikan, penyitaan, hingga persidangan.
“Hak ingkar, hak memberikan nasihat hukum, serta hak mengajukan keberatan adalah bagian dari peran advokat yang dilindungi hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga menegaskan komitmen DePARI-RI untuk melindungi seluruh anggotanya dari perlakuan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Ia menilai seluruh institusi penegak hukum harus menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang berlaku.
“Kondisinya sudah berubah. Tidak bisa lagi seperti dulu. Jika ada keberatan, advokat sekarang berhak meminta dicatat dalam berita acara pemeriksaan dan mengajukan keberatan secara sah,” katanya.
Selain penguatan perlindungan hukum, Luthfi juga berpesan kepada para advokat yang baru dilantik agar terus meningkatkan kapasitas diri melalui belajar, membaca, riset, dan diskusi.
Ia meminta advokat tidak takut dan tidak minder dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.
“Advokat harus percaya diri, tegas, dan berani. Tapi tetap harus berilmu dan beretika,” ujarnya.
Ke depan, DePARI-RI berencana menyusun buku panduan internal sebagai rujukan bagi seluruh anggota dalam memahami dan menerapkan KUHAP serta KUHP baru.
Sosialisasi internal juga akan terus digencarkan agar seluruh advokat DePARI-RI siap menghadapi dinamika dan perubahan hukum nasional yang tengah berlangsung.
Dengan diberlakukannya KUHAP baru, profesi advokat tidak lagi berada di pinggiran sistem peradilan, melainkan berdiri sejajar sebagai pilar penegak hukum yang wajib dihormati dan dilindungi.
(Red.)














