PATI, PortalMuria.com — Permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang sebelumnya diajukan Kejaksaan Agung pada 14 November 2025, akhirnya resmi dicabut. Perkembangan penting ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” ujar Anang dalam keterangannya yang dikutip dari Detik, Senin (1/12/2025).
Meski telah dicabut, Kejagung belum membeberkan alasan detail di balik keputusan tersebut. Anang hanya menegaskan bahwa pencabutan dilakukan karena Victor menunjukkan sikap yang dinilai positif oleh penyidik.
“Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” lanjutnya.
Hingga kini, Kejagung juga belum mengungkap waktu pasti pencabutan dilakukan ataupun perkembangan pemeriksaan terhadap Victor.
Pencegahan Victor sebelumnya ditetapkan selama enam bulan bersama lima orang lain yang terkait dalam penyelidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan daftar tersebut:
- Ken Dwijugiasteadi – Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu
- Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum
- Karl Layman
- Heru Budijanto Prabowo
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Keputusan Kejagung ini mendapat tanggapan dari Joko Sutrisno, S.H., Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus periode 2014–2015. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Kejaksaan Agung.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan tersebut,” ujarnya.
Joko juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung serta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas langkah-langkah penegakan hukum yang menurutnya transparan dan responsif.
(Red.)








