Temuan Pembakaran Limbah B3 Ilegal, Bupati dan Kepala DLH Kudus Diberikan Teguran Hukum

KUDUS , PortalMuria.com – Adanya temuan dugaan pembakaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, berbuntut serius. Bupati Kudus dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kudus resmi menerima somasi atau teguran hukum dari Ajicakra Indonesia, organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, serta perlindungan lingkungan hidup, Senin (5/1/2026).

Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan pembakaran limbah elektronik (e-waste) ilegal yang disinyalir berasal dari salah satu perusahaan manufaktur elektronik ternama di Kudus. Praktik ini dinilai telah mencederai prinsip perlindungan lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menegaskan bahwa langkah somasi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Undang-undang dengan jelas memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif, menyampaikan laporan, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah juga berkewajiban memfasilitasi dan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan transparan,” tegas Tri Hutomo.

Somasi ini, lanjutnya, bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan taat hukum dalam penanganan limbah B3.

Berdasarkan kajian awal dan temuan barang bukti, Tri Hutomo menyebut praktik pembakaran e-waste ilegal tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.

“Limbah elektronik mengandung logam berat dan zat berbahaya seperti merkuri, timbal, kadmium, dan arsenik. Jika dibakar di ruang terbuka dan tidak dikelola sesuai prosedur, dampaknya sangat serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Foto; Limbah elektronik mengandung logam berat dan zat berbahaya seperti merkuri, timbal, kadmium, dan arsenik.

Ajicakra Indonesia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama maraknya praktik pembakaran liar limbah B3 di Kudus.

Tri Hutomo juga menegaskan bahwa pembuangan dan pembakaran limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Tidak hanya pelaku utama, pejabat yang lalai menjalankan fungsi pengawasan juga berpotensi dikenai sanksi pidana.

“Pejabat yang tidak menjalankan tugas pengawasan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai UU ASN. Bahkan jika terbukti membiarkan atau berkolusi, dapat dijerat Pasal 107 UU PPLH dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.

Selain itu, pejabat berwenang juga dapat dikenakan pasal penyertaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.

Menanggapi somasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) menyatakan telah mengambil langkah awal.

Berdasarkan surat bernomor 600.4.16.1/90/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas PKPLH Kudus, Sulistyowati, ST, M.EM, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Ajicakra Indonesia atas kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup di Kudus.

DLH Kudus mengaku telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), verifikasi lapangan, serta memberikan peringatan kepada perusahaan penghasil limbah dan pihak pengelola limbah ilegal.

Selain peringatan, DLH Kudus juga memerintahkan agar seluruh limbah elektronik dan sisa pembakaran segera dibersihkan serta diserahkan kepada pengelola limbah B3 berizin sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pihak DLH Kudus.

Ajicakra Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat Kudus.

(Red.)

News Feed