KUDUS, PortalMuria.com – PT Gunung Muria Kudus resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus oleh salah satu konsumennya, Kusnadi, setelah dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan pembelian unit Truk Mitsubishi FE74HDN Tahun 2023. Gugatan perdata tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Kds.
Langkah hukum ini ditempuh menyusul dugaan kerugian besar yang dialami konsumen, meski berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan sebelumnya. Pihak Kusnadi mengaku telah melayangkan somasi berulang kali, bahkan menempuh jalur pelaporan ke kepolisian, namun tak kunjung mendapat kejelasan.
Somasi Berulang Tak Digubris, Konsumen Tempuh Jalur Hukum
Didampingi kuasa hukumnya, Advokat dan Konsultan Hukum Hilmi Fachrudin S.H., Kusnadi secara resmi mendaftarkan gugatan pada 13 Januari 2026. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak konsumen yang dinilai terabaikan.
“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan bagi klien kami. Hingga saat ini, PT Gunung Muria Kudus tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang jelas-jelas merugikan konsumen,” tegas Hilmi Fachrudin.
Dalam materi gugatan, pihak konsumen mengungkap adanya cacat prosedural sejak awal transaksi. Meski unit truk telah dibayar lunas, kendaraan tersebut justru diatasnamakan Koperasi Trans Muria Utama, tanpa persetujuan atau sepengetahuan Kusnadi.
“Sejak awal pembelian terdapat cacat prosedural yang sangat mendasar. Kendaraan telah dibayar lunas oleh klien kami, namun justru diatasnamakan pihak lain tanpa persetujuan konsumen. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen,” ungkap Hilmi.
Akibat permasalahan tersebut, hak Kusnadi untuk memperoleh STNK dan BPKB atas nama sendiri tidak terpenuhi. Dampaknya, kendaraan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya dan menyebabkan kerugian materiil yang signifikan.
“Karena STNK dan BPKB tidak terbit atas nama klien kami, kendaraan tidak dapat digunakan. Kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp499 juta, dan itu yang kami tuntut untuk dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dalam petitumnya, Kusnadi menuntut PT Gunung Muria Kudus untuk mengembalikan dana dan memberikan ganti rugi sebesar Rp499 juta. Selain itu, pihak tergugat juga diminta melakukan perbaikan sistem dan pelayanan konsumen, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan merugikan masyarakat luas.
Pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum di PN Kudus demi menjamin transparansi dan keadilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan ini agar berjalan secara transparan. Pengawalan publik penting agar kepastian hukum dan keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh konsumen,” kata Hilmi.
Di sisi lain, Hilmi Fachrudin turut mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Kudus yang dinilainya cepat tanggap dan responsif dalam menerima serta memproses gugatan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Kudus yang responsif dan cepat dalam menerima gugatan ini. Harapannya, proses persidangan dapat berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan,” pungkasnya.
(Red.)








