REMBANG – PortalMuria.com | Aktivitas perjudian sabung ayam diduga berlangsung secara terstruktur dan berulang di wilayah Desa Pulo Dukoh Ngrandu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, pada Jum’at (26/12/2025). Praktik yang jelas-jelas melanggar hukum ini disebut telah lama menjadi perhatian masyarakat, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, kegiatan sabung ayam tersebut tidak bersifat insidental. Warga menyebut arena perjudian kerap digelar pada waktu-waktu tertentu dengan lokasi yang relatif tetap, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas ini telah berjalan secara sistematis.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam tersebut diduga memiliki struktur kepanitian. Bahkan, beberapa inisial nama seperti BN, SB, dan DM disebut-sebut oleh masyarakat sebagai pihak yang mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
“Ini bukan sekali dua kali. Warga tahu, lingkungannya juga tahu,” tutur seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum, mengingat kegiatan tersebut diketahui oleh sebagian warga sekitar, namun tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang secara tegas dilarang oleh hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengancam penyelenggara atau pihak yang memberi kesempatan berlangsungnya perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Larangan ini diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Namun demikian, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang signifikan, sehingga muncul dugaan adanya oknum tertentu yang membiarkan atau bahkan membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Jika dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh pihak tertentu terbukti, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Seorang warga berinisial RH, saat ditemui awak media, mengungkapkan kekhawatirannya apabila praktik ini terus dibiarkan.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa runtuh. Dampaknya bukan hanya perjudian, tapi bisa merembet ke keributan, kriminalitas, dan keresahan lingkungan,” ujarnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam, transparan, dan independen, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memberi perlindungan terhadap praktik perjudian sabung ayam tersebut.
Warga berharap aparat tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret demi menjaga ketertiban dan rasa aman di lingkungan mereka.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya perjudian sabung ayam maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu di wilayah Desa Pulo Dukoh Ngrandu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
(Red.)














