Oknum Pengacara Perempuan di Grobogan Jadi Tersangka Penipuan, Diduga Main Dua Kaki

Berita, GROBOGAN962 Dilihat

GROBOGAN – PortalMuria.com | Dunia advokat kembali tercoreng. Seorang oknum pengacara perempuan berinisial En K (44), warga Kabupaten Grobogan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Penyidik Polres Grobogan. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/12/2025) setelah rangkaian panjang penyelidikan dan gelar perkara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/133/XII/RES 111/2025/Reskrim tertanggal 6 Desember 2025, atas nama Endang Kusumati, SH, MH, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto, STK, SIK atas nama Kapolres Grobogan.

Dalam surat itu, penyidik menyatakan bahwa En K diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Rumah Makan KSK, Dusun Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Kasus ini bermula dari laporan Muryanto, warga Desa Pakem, Kecamatan Sukolilo, yang mengaku mengalami kerugian materi akibat perbuatan tersangka.

Laporan resmi dibuat pada 29 Juli 2025 dengan Nomor: LP/B/63/VII/2025/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jawa Tengah.

Polres Grobogan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 16 September 2025, disusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Setelah dilakukan gelar perkara pada 4 Desember 2025, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

Sebagai bentuk prosedural, penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Grobogan melalui surat bernomor B/3086/XII/RES 111/2025/Reskrim, tertanggal 6 Desember 2025.

Kuasa hukum pelapor, Rusmito, SH, dari Kantor Hukum Rusmito SH dan Partner, menyebut penetapan tersangka ini sebagai bentuk kepastian hukum atas laporan kliennya.

“Sdri Endang bermain di dua kaki untuk mengambil keuntungan dari para pihak yang sedang berperkara. Ada niat jahat (mens rea) sejak awal,” tegas Rusmito kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, tetapi juga mencederai etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan loyalitas kepada klien.

Rusmito juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Satreskrim Polres Grobogan yang dinilai responsif dan profesional dalam menangani laporan kliennya.

“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik yang bekerja secara objektif dan transparan. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, En K melalui unggahan status di media sosialnya menyampaikan sikap berbeda. Ia menyinggung asas praduga tak bersalah dan menyatakan tidak gentar menghadapi proses hukum.

Presumption of innocence. Asas praduga tak bersalah. Menjadi Tersangka, Terdakwa sekalipun bukanlah hal yang menakutkan buat saya. Saya jauh lebih takut dengan hukum karma dari Tuhan dan alam semesta,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait langkah hukum lanjutan.

(Red.)

News Feed