Razia Satpol PP Kudus Gerebek Penjual Miras di Desa Payaman, Puluhan Botol Disita

Berita, Kudus683 Dilihat

KUDUS – PortalMuria.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus kembali menggelar operasi minuman beralkohol yang menyasar wilayah Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Rabu (10/12/2025). Razia ini dilakukan menyusul laporan warga yang masuk melalui kanal pengaduan WhatsApp Wadul K1, K2 terkait aktivitas penjualan miras yang dianggap meresahkan.

Plt. Kasatpol PP Kudus melalui Kasi Penyidikan dan Penyelidikan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program kerja rutin Satpol PP sekaligus tindak lanjut atas keresahan masyarakat.

“Kami bergerak setelah menerima aduan warga. Aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan pemukiman jelas melanggar aturan dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Operasi ini berlandaskan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol, yang secara tegas melarang setiap individu atau badan memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, hingga memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah miras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diamankan di kantor Satpol PP Kudus.

Selain penyitaan, petugas juga meminta penjual miras untuk hadir ke kantor Satpol PP guna menjalani pembinaan serta proses hukum lebih lanjut.

Satpol PP Kudus menegaskan bahwa penertiban seperti ini akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.

(Red.)