JEPARA, PortalMuria.com – Gelombang perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi warga penolak tambang kembali menggema di tingkat nasional. Sekitar 20 petani dan pegiat lingkungan yang tergabung dalam jaringan Pagar Tani Jawa Tengah mendatangi Kantor Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu (26/11), membawa laporan resmi mengenai pemidanaan yang menimpa lima warga dari Jepara dan Kendal.
Kelima warga tersebut—tiga dari Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Jepara dan dua dari Dukuh Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal—diproses secara hukum setelah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat.
Amri, salah satu warga Sumberrejo yang ikut menolak tambang, mengungkapkan bahwa sejak awal 2025 masyarakat telah menyuarakan keberatan terhadap rencana pembukaan tambang baru oleh CV Senggol Mekar GS MD.
Aspirasi itu sudah ditempuh melalui berbagai jalur: pelaporan ke DLH Jepara, audiensi dengan Pemkab Jepara, hingga pengaduan ke DLHK Jawa Tengah dan serangkaian aksi protes. Namun, alih-alih mendapat respons atas keluhan lingkungan, warga justru berhadapan dengan jerat pidana.
Tiga warga Sumberrejo ditetapkan sebagai terperiksa dengan sangkaan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP, serta Pasal 192 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 162 UU No. 2 Tahun 2025.
“Sangat memalukan. Langkah warga untuk mendapatkan kejelasan justru berakhir pada upaya kriminalisasi setelah mereka menerima undangan klarifikasi,” ujar Amri dalam keterangan tertulis.

Penolakan warga bukan tanpa alasan. Lokasi tambang disebut berada di kawasan rawan bencana dan berpotensi mengancam empat sumber mata air di lereng Gunung Mrico. Aktivitas tambang sebelumnya memicu kekeringan, longsor, banjir lumpur, hingga berujung pada gagal panen.
Selain dampak ekologis, warga menduga adanya pemalsuan dokumen sosialisasi serta kejanggalan dalam proses jual beli tanah dan perizinan tambang. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke GAKKUM KLHK.
“Oleh karena itu kami memilih melaporkannya ke GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Amri.
Warga berpegang pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, UU HAM, serta UUPLH Pasal 66 yang melindungi masyarakat dari kriminalisasi saat membela lingkungan.
Data Pagar Tani menunjukkan bahwa sepanjang 2025 saja, setidaknya enam petani dilaporkan dan 15 warga ditetapkan sebagai tersangka karena menolak pertambangan di berbagai daerah.
Tuntutan Pagar Tani: Hentikan Penyidikan dan Cabut Izin Tambang
Dalam laporan yang diserahkan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Pagar Tani dan warga Sumberrejo meminta lembaga negara tersebut mendesak Polda Jateng dan Polres Jepara menghentikan penyidikan serta menerbitkan SP3.
Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi warga dan mendorong GAKKUM KLHK segera memeriksa serta mencabut izin tambang CV Senggol Mekar GS MD.
Kunjungan ini menjadi sinyal terbaru bahwa isu kriminalisasi pejuang lingkungan di Jawa Tengah belum menemukan titik terang, dan mata publik kini tertuju pada bagaimana aparat dan lembaga negara merespons laporan tersebut.
(Red.)








