REMBANG, PortalMuria.com — Warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang, memadati halaman Kantor Bupati dan DPRD Rembang pada Kamis (27/11/2025). Mereka datang bukan sekadar menyuarakan unek-unek, tetapi melampiaskan akumulasi kejengkelan bertahun-tahun terhadap dugaan pencemaran udara dan laut akibat limbah pabrik pengolahan ikan di wilayah mereka.
Aroma busuk yang mencemari udara serta air laut yang menghitam disebut warga sudah lama mengganggu aktivitas, kesehatan, bahkan ibadah mereka. Namun, persoalan itu dinilai tak pernah mendapatkan solusi konkret.
“Kita sudah bertahun-tahun sabar. Sudah temui pihak pabrik berkali-kali, tapi hasilnya nihil. Mau ibadah di masjid saja terganggu, nggak bisa khusyuk,” ujar Hermin Haryanti, warga Banyudono, dengan nada geram.
Koordinator aksi, Afif Awaludin, menegaskan bahwa warga tidak menuntut penutupan permanen pabrik. Mereka hanya ingin operasional dihentikan sementara hingga instalasi pengolahan limbah (IPAL) benar-benar memenuhi standar.
“Kami bukan mau mematikan usaha siapa pun. Kami paham banyak warga juga bekerja di sana. Tapi tolonglah, penderitaan kami jangan diabaikan. Tutup sementara dulu sampai limbah tidak mencemari lingkungan lagi,” tegas Afif.
Ia bahkan mengungkapkan ada warga Banyudono yang meninggal dunia, diduga akibat paparan polusi berkepanjangan.
“Rasanya kami seperti terjajah oleh investor pendatang. Ini sangat memprihatinkan, mas,” imbuhnya.

Bupati Rembang, Harno, turun langsung menemui ratusan massa. Di hadapan warga, ia menegaskan bahwa Pemkab Rembang sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta penanganan atas dugaan pencemaran tersebut.
“Surat sudah kami kirim dan kami pastikan sudah sampai di KLHK,” kata Harno.
Namun, terkait tuntutan penutupan sementara pabrik, Bupati belum dapat mengambil keputusan.
Ia hanya mengingatkan warga agar tidak mengambil langkah yang melanggar aturan, termasuk rencana warga menutup akses jalan menuju pabrik.
“Yang penting jangan sampai ada celah kesalahan. Masalah ini akan kami rembug bersama Forkopimda,” ucapnya.
Di hadapan massa, Bupati juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan atas tuntutan warga. Ironisnya, tak satu pun anggota DPRD terlihat mendampingi masyarakat di lokasi.

Usai dari Kantor Bupati, demonstran bergerak menuju pabrik PT Indoseafood, pihak yang diduga bertanggung jawab atas pencemaran. Manajemen pabrik sebelumnya telah menyatakan komitmen melakukan perbaikan, termasuk pembenahan instalasi limbah.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi.
“Sudah ada progress ke arah perbaikan. Tinggal kita tunggu implementasinya. KLHK juga terus melakukan pemantauan sejak pabrik menerima sanksi pada 2018 atau 2019,” ungkapnya.
(Red.)








