DLH Rembang Bakal Audit Ketat IPAL Satuan Pelayanan Gizi demi Cegah Pencemaran Lingkungan

Berita, Rembang837 Dilihat

REMBANG, PortalMuria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang bersiap memperketat pengawasan terhadap Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Audit menyeluruh bakal dilakukan untuk memastikan fasilitas pengelolaan limbah benar-benar berfungsi optimal, bukan sekadar ada secara administratif.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa DLH Rembang tak ingin kecolongan potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas dapur produksi pangan berskala besar yang tersebar di sejumlah titik wilayah.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Rembang, Taufik Darmawan, menegaskan audit tidak hanya menyasar keberadaan fisik IPAL, tetapi juga desain teknis, sistem kerja, hingga teknologi pengolahan limbah yang digunakan.

“IPAL yang ada akan kami cek menyeluruh, mulai dari desain hingga teknologinya. Jangan sampai hanya ada bangunannya, tapi tidak berfungsi sesuai standar,” tegas Taufik.

Menurutnya, pengawasan ini penting karena IPAL menjadi benteng utama pencegah pencemaran air dan lingkungan sekitar lokasi SPPG.

DLH Rembang mengakui selama ini pengelolaan limbah SPPG cenderung berjalan parsial dan belum terkoordinasi secara sistematis. DLH biasanya baru turun tangan apabila ada permintaan dari pengelola, bukan melalui skema pendampingan rutin.

Kondisi ini dinilai berisiko, mengingat aktivitas SPPG menghasilkan limbah cair, sisa bahan pangan, dan sampah organik dalam jumlah tertentu setiap hari.

“Kalau tidak dikontrol sejak awal, potensi pencemaran lingkungan sangat terbuka,” ujar Taufik.

DLH menilai, tanpa pengelolaan limbah yang sesuai baku mutu, aktivitas SPPG berpotensi merusak ekosistem air, mencemari tanah, dan berdampak langsung pada kesehatan warga di sekitar lokasi operasional.

Karena itu, pengawasan IPAL diposisikan sebagai langkah preventif, bukan menunggu munculnya keluhan atau kasus pencemaran.

Pengawasan ini akan diperkuat dengan rencana terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) yang mewajibkan seluruh SPPG menerapkan standar nasional pengelolaan limbah.
Dengan regulasi baru tersebut, DLH Rembang menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pengelolaan limbah yang bersifat tambal sulam atau asal-asalan.

“Ketika Kepmen LH berlaku, seluruh SPPG wajib patuh. Tidak ada lagi ruang kompromi,” tandas Taufik.

Bagi unit SPPG yang saat ini belum memiliki IPAL, DLH memastikan akan ada kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan limbah sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah, lanjut Taufik, berkomitmen tidak memberi toleransi terhadap pengelola yang mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Dorongan agar DLH bergerak cepat juga datang dari Lembaga Pemberdayaan Pangan dan Kebangsaan (LPPK). Perwakilan LPPK, Eko Yulianto, meminta DLH Rembang menerapkan langkah jemput bola dalam percepatan perizinan dan standarisasi IPAL.

Eko menyoroti temuan di lapangan, di mana masih ada fasilitas pengelolaan limbah yang hanya berupa “kotak pembuangan” tanpa sistem pengolahan yang layak.

“Kondisi ini sangat berisiko mencemari sumber air warga. Kami meminta DLH melakukan pengawasan ketat dan percepatan standarisasi IPAL secepat mungkin,” tegas Eko.

Menurutnya, program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi tidak boleh mengorbankan kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

(Andk/R07.)