YLBHI Desak Polisi Tolak Laporan Feri Amsari: Upaya Kriminalisasi Pendapat Mengancam Kebebasan Akademik

Politics9 Dilihat

Portal Muria – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas meminta kepolisian untuk menolak laporan yang diajukan terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. YLBHI menilai bahwa laporan tersebut merupakan upaya kriminalisasi pendapat yang dapat menggerus kebebasan akademik dan ruang diskursus publik.

Feri Amsari menjadi sorotan publik setelah mengkritik kebijakan pemerintah tentang swasembada pangan dalam sebuah diskusi terbuka. Kritiknya dipandang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara sebagai pernyataan yang berpotensi menghasut dan menimbulkan keresahan di kalangan petani serta pelaku usaha. Pada 17 April 2026, LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya, menuduh bahwa pernyataannya dapat memicu keresahan masyarakat.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelaporan terhadap Feri tidak perlu dilakukan. Dalam pernyataannya, Pigai menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak konstitusional yang harus dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel, bukan dengan proses pidana. “Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai, mengutip pernyataannya yang disampaikan di Jakarta pada Minggu, 19 April 2026.

Pigai menambahkan bahwa kritik baru dapat dipidana bila mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan nyata, atau menyerang suku, ras, dan agama. Ia juga menyoroti kasus serupa yang melibatkan pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, yang juga berada dalam koridor kritik kebijakan publik. Menurut Pigai, pelaporan terhadap akademisi yang menyuarakan pendapat kritis berisiko menjadi alat politik untuk mendiskreditkan pemerintah.

YLBHI menilai langkah polisi menanggapi laporan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat. Dalam pernyataan resmi, YLBHI menegaskan bahwa penggunaan aparat penegak hukum untuk membungkam akademisi dapat menimbulkan efek menakut-nakuti yang merusak kultur literasi dan ruang diskursus yang sehat. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa Indonesia berada pada fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik harus bersifat konstruktif, bukan represif.

Berikut beberapa poin penting yang ditekankan oleh YLBHI dan Menteri Pigai:

  • Kritik terhadap kebijakan publik adalah hak konstitusional yang harus dilindungi.
  • Penegakan hukum hanya dapat diterapkan bila terdapat unsur penghasutan, makar, atau tindakan kebencian.
  • Pemolisian akademisi dapat menciptakan persepsi antidemokratis dan menghambat kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
  • Respons pemerintah sebaiknya didasarkan pada data dan fakta, bukan pada proses pidana.

Selain itu, YLBHI mengingatkan bahwa pelaporan semacam ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Organisasi tersebut menuntut transparansi dalam proses penilaian laporan serta menolak segala bentuk intimidasi terhadap akademisi yang menyuarakan pendapat kritis.

Situasi ini menyoroti ketegangan antara kebebasan akademik dan kebijakan pemerintah dalam upaya mencapai swasembada pangan. Sementara pemerintah berupaya meningkatkan produksi dalam negeri, para akademisi dan aktivis menyoroti tantangan struktural, termasuk distribusi, harga, dan dukungan kepada petani. Kritik yang konstruktif diharapkan dapat menjadi masukan penting bagi perumusan kebijakan yang lebih inklusif.

Kesimpulannya, YLBHI menyerukan penolakan laporan polisi terhadap Feri Amsari sebagai langkah melindungi kebebasan berpendapat dan akademik. Menteri HAM Natalius Pigai mendukung posisi tersebut dengan menegaskan bahwa kritik tidak dapat dipidana kecuali memenuhi kriteria penghasutan yang jelas. Kedua pihak menekankan pentingnya menjawab kritik dengan data, bukan dengan tindakan represif, demi menjaga kualitas demokrasi dan ruang diskursus publik di Indonesia.