Polres Jepara Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 23 Tersangka Diamankan dan 6 Residivis Ditangkap

JEPARA, PortalMuria.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat berbahaya selama periode 2 Januari hingga 19 Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka, enam di antaranya merupakan residivis.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Wakapolres Jepara, Kompol Faris Budiman, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Kecamatan Tahunan dan Pecangaan menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing mencatat empat tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, Satresnarkoba Polres Jepara mengungkap tiga kasus di Kecamatan Jepara dan tiga kasus di Kecamatan Mayong. Sementara Kecamatan Mlonggo terdapat dua kasus, sedangkan Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari masing-masing ditemukan satu kasus.

“Selama periode Januari sampai Juni 2026, kami mengungkap 20 TKP dan mengamankan 23 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan residivis,” ujar Kompol Faris Budiman.

Wakapolres Jepara, Kompol Faris Budiman

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya daftar G. Barang bukti tersebut diamankan dari para tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Jepara.

Untuk tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti narkotika di atas lima gram, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran obat berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kompol Faris Budiman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Jepara,” pungkasnya.

(Red.)