Warga Jinggotan Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal ke Polisi

JEPARAPortalMuria.com — Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal kepada aparat penegak hukum, Senin (11/05/2026).

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) itu ditujukan kepada oknum berinisial FH yang diduga melakukan pembukaan akses jalan menuju lokasi tambang di Kawasan Tanaman Pangan RW 5 Desa Jinggotan tanpa izin resmi.

Didampingi Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo, warga menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah mereka dari kerusakan akibat Tambang Galian C.

Aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat berupa eskavator itu dinilai berpotensi merusak lingkungan, sumber mata air serta mengganggu irigasi pertanian warga.

Selain dampak lingkungan, aktivitas tersebut juga disebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena menimbulkan konflik horizontal antara pihak yang menolak tambang dengan pihak yang mendukung aktivitas penambangan. Apalagi setelah adanya laporan dari pelaku tambang terhadap empat warga yang berusaha mencegah adanya kerusakan lingkungan di wilayahnya.

Perwakilan MPL Desa Jinggotan, Kamdi, mengatakan masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan profesional atas laporan tersebut.

Warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara, saat mendatangi Polres Jepara untuk menyampaikan laporan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan tanaman pangan, Senin (11/05/2026).

“Kami berharap pihak aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga kawasan tanaman pangan serta kepastian hukum di Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Sebelum dibuatkan tanda terima laporan, warga diterima langsung oleh Kasat Intel Polres Jepara Iptu Iwan Kusnandar, S.H., bersama KBO Reskrim Polres Jepara Tarwidi, S.Pd., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan kondusivitas di tengah masyarakat.

Kasat Intel Polres Jepara juga menyampaikan apresiasi kepada warga Desa Jinggotan karena dinilai mampu menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin dan tidak terpancing suasana yang memanas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Jinggotan karena persoalan ini bisa disikapi dengan kepala dingin dan tidak terpancing suasana yang panas,” ungkapnya.

Warga masyarakat desa jinggotan juga menambahkan keterangan, bahwa aktivitas pembukaan jalan menuju area tambang mulai terlihat sejak akhir Maret 2026. Saat itu, satu unit alat berat digunakan untuk membuka akses menuju lokasi yang direncanakan menjadi area penambangan.

Warga menilai aktivitas tersebut adalah ilegal dan tidak sejalan dengan fungsi kawasan sebagai lahan tanaman pangan, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kondisi lingkungan sekitar apabila penambangan tetap dilakukan.

(Red.)