Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Warga Balong, Tiga Warga Kaligarang Duduk Sebagai Terdakwa

JEPARAPortalMuria.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga Desa Balong Kembang, Kecamatan Kembang, Jepara, akhirnya memasuki babak persidangan. Tiga terdakwa warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (26/01/2026).

Sidang ini menjadi sorotan publik lantaran peristiwa kekerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

Korban, Amin Mohamad Taufik, diduga menjadi sasaran kekerasan menggunakan benda tumpul pada Minggu dini hari, 9 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Perhutani, Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani pemeriksaan medis dan mengalami luka yang dinilai cukup serius berdasarkan hasil visum resmi rumah sakit.

Dalam perkara ini, dari total lima orang terduga pelaku, tiga orang dewasa dihadirkan sebagai terdakwa, yakni:

  • Slamet Agus Minarno Bin Tiyono
  • Ahmad Zulianto Bin Pairi
  • Fatriyas Arrosyad Armandani alias Bendol Bin Sukarman

Sementara dua pelaku lainnya berinisial WDC dan FDP masih berstatus anak di bawah umur dan diproses melalui mekanisme hukum berbeda. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Jepara.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. Agenda sidang meliputi pemeriksaan identitas para terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Nur Cahyo, S.H., M.H.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan secara rinci kondisi korban berdasarkan Visum Et Repertum RSUD RA Kartini Jepara Nomor: 445/9/XI/2025 tanggal 9 November 2025.

Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan dalam kondisi sadar namun mengalami sakit sedang. Ditemukan berbagai luka, antara lain:

  • Luka lebam merah kebiruan dan lecet di wajah, pipi kiri, serta mata kiri
  • Perdarahan subkonjungtiva pada mata
  • Luka lebam disertai pembengkakan di kepala belakang, ubun-ubun, pelipis, dan telinga kanan
  • Luka lecet di punggung dan lengan kanan

Dokter menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni pidana penjara hingga 7 tahun atau denda kategori IV.

Tri Hutomo, Ketua Ajicakra Indonesia selaku penerima kuasa korban, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus pengeroyokan.

“Tindakan tegas terhadap pelaku pengeroyokan sangat penting, bukan hanya untuk menghukum, tetapi memberikan efek jera dan menegakkan supremasi hukum,” tegasnya usai persidangan.

Ia menilai pengeroyokan merupakan tindak pidana serius yang berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan hingga korban jiwa jika tidak ditindak secara tegas.

“Penindakan cepat dan tegas adalah langkah preventif untuk menghentikan budaya kekerasan di Jepara. Negara harus hadir melindungi hak dan keselamatan warganya,” lanjutnya.

Tri Hutomo juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
“Penegakan hukum yang konsisten menunjukkan bahwa kekerasan, apalagi dilakukan bersama-sama, tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.

(Red.)