REMBANG, PortalMuria.com – Desakan warga akhirnya berbuah proses hukum. Terduga pelaku percobaan pencurian yang sempat diamankan massa di Desa Tempaling, Kecamatan Pamotan, kini resmi ditahan di sel Mapolres Rembang, Senin (26/1/2026).
Pria berinisial M (32), yang diketahui merupakan warga setempat, sebelumnya tertangkap basah saat hendak masuk ke salah satu rumah warga pada Minggu pagi (25/1/2026). Aksi tersebut memicu kemarahan warga, menyusul maraknya kasus pencurian yang belakangan meresahkan.
Penangkapan M bermula saat sejumlah warga memergoki gerak-geriknya yang mencurigakan. Tak butuh waktu lama, kabar itu menyebar dan massa pun berkumpul di Balai Desa Tempaling.
Warga mendesak agar aparat kepolisian segera memproses hukum terduga pelaku. Pasalnya, nama M disebut-sebut kerap muncul dalam pembicaraan warga setiap kali terjadi kehilangan barang di desa tersebut.
Kapolsek Pamotan, AKP Sulhan Mulyadi, membenarkan peristiwa tersebut. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Pamotan langsung mengamankan M dari amukan massa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dari Minggu pagi sampai malam, kita interogasi mas,” ujar AKP Sulhan saat dikonfirmasi.
Selama proses pemeriksaan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa M tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Tempaling.
Tak berhenti pada interogasi, polisi kembali mendatangi Desa Tempaling untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
“Jadi terduga pelaku ini nggak hanya sekali mencuri, tapi sudah beberapa kali,” imbuh Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menilai alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penahanan.
Atas dasar tersebut, M akhirnya dipindahkan dan ditahan di sel Mapolres Rembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah dikirim ke Polres Rembang. Untuk keterangan lebih lanjut, termasuk hasil penyelidikan dan barang apa saja yang dicuri, nanti akan disampaikan oleh Humas Polres Rembang mas,” pungkas AKP Sulhan.
Warga Tempaling berharap proses hukum ini dapat memberi efek jera sekaligus mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka.
(Red.)







