SEMARANG, PortalMuria.com — Kasus dugaan pemaksaan dan tekanan terhadap mantan pegawai PT Indo Multi Food (IMF), bernama Tiwi, mulai menyeruak ke publik. Fakta-fakta mencengangkan ini terungkap dalam pertemuan BC KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) pada Sabtu (4/10/2025).
Dari pertemuan itu, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang, manipulasi keuangan, dan kriminalisasi terhadap karyawan di tubuh perusahaan pengolahan makanan tersebut.
Tiwi bekerja di PT IMF sejak Mei hingga Agustus 2024. Namun selama itu, ia tidak pernah menerima surat perjanjian kerja ataupun penjelasan jabatan yang jelas.
“Saya hanya diberi operating letter, bukan kontrak kerja resmi. Lalu tiba-tiba disuruh berhenti tanpa surat PHK,” ungkap Tiwi di hadapan perwakilan serikat buruh.
Yang lebih janggal, laptop pribadi berisi data keuangan milik Tiwi disita perusahaan tanpa klarifikasi apa pun.
“Semua data keuangan diambil begitu saja. Tidak ada berita acara, tidak ada penjelasan,” tambahnya.
Kisah makin gelap ketika pada Oktober 2024,( LK), selaku General Manager PT IMF, memanggil Tiwi terkait dugaan masalah keuangan dalam urusan pembuangan limbah perusahaan.
Tanpa audit resmi dan tanpa bukti tertulis, Tiwi ditekan untuk mengembalikan uang hingga Rp50 juta, bahkan diminta menjaminkan sertifikat tanah milik temannya.
Dalam pertemuan di kantor manajemen, Tiwi dipaksa menandatangani surat di atas materai dan tidak diizinkan pulang selama tiga jam (pukul 18.00–21.00 WIB).
Yang ironis, seorang anggota kepolisian bernama Budi disebut ikut hadir di lokasi namun hanya berdiri di luar ruangan.

Meski Tiwi sempat menunjukkan itikad baik dengan membayar Rp5 juta selama dua pekan, jumlah tagihan justru melonjak dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta tanpa penjelasan.
Padahal, (WRT), pegawai yang disebut memegang data keuangan, mengaku tidak pernah mencatat dana Rp50 juta tersebut di laporan resmi perusahaan.
Namun Tiwi tetap menjadi sasaran tekanan, bahkan mendapat ancaman dari suami (WRT).
Awal 2025, Tiwi mendapat surat panggilan dari Polres Ungaran atas laporan perusahaan. Setelah dua kali absen karena sakit dan pekerjaan, ia akhirnya hadir pada Juli 2025 dengan didampingi pengacara (MM)
Namun alih-alih mendapat perlindungan hukum, Tiwi justru mengaku ditekan oleh pengacaranya sendiri.
Yang paling mengejutkan, pada 30 Agustus 2025, sang pengacara meminta agar uang pengembalian ditransfer ke rekening pribadinya, bukan ke rekening perusahaan PT IMF.
BC KSBSI menilai kasus ini bukan lagi persoalan internal perusahaan, melainkan indikasi kuat pelanggaran hukum dan eksploitasi terhadap pekerja.
“Ini bentuk ketidakadilan yang mencoreng dunia kerja. Kita akan mendorong agar kasus ini diselidiki oleh aparat penegak hukum,” tegas perwakilan BC KSBSI dalam forum.
Kasus Tiwi kini menjadi sorotan. Publik menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian dan lembaga ketenagakerjaan.
Apakah PT Indo Multi Food berani membuka seluruh dokumen dan audit internalnya?
Atau justru akan muncul nama-nama baru di balik permainan kotor ini?
(Red.)














