JEPARA, PortalMuria.com – Kerja cepat jajaran Polres Jepara kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kasus pencurian mobil yang terjadi di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap. Dua pelaku yang terlibat langsung diringkus bersama barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, saat kondisi lingkungan masih lengang dan sebagian besar warga terlelap.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RK (45), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan ML (46), warga Kabupaten Jepara. Keduanya diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan menyasar rumah warga yang dinilai memiliki akses mudah.
Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, sebelum beraksi para pelaku lebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target yang dianggap aman.
“Setelah menemukan sasaran, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat dan obeng. Dari dalam rumah, pelaku mengambil empat unit handphone serta kunci mobil,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Setelah berhasil mendapatkan kunci kendaraan, pelaku langsung membawa kabur satu unit mobil Honda HR-V warna merah milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Tak hanya mobil, empat unit handphone milik korban juga turut digondol. Aksi berlangsung cepat tanpa diketahui penghuni rumah hingga akhirnya korban menyadari kejadian tersebut dan segera melapor ke polisi.
Mendapat laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam proses pengembangan, petugas turut berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Pemalang.

Berkat kerja sama lintas wilayah tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap saat masih menguasai kendaraan hasil curian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Honda HR-V beserta kunci dan STNK, empat unit handphone, serta alat yang digunakan untuk membobol rumah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman, terutama pada malam hari. Warga juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, korban menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesigapan aparat kepolisian. Ia mengaku tidak menyangka kasus yang dialaminya bisa terungkap dalam waktu singkat, bahkan kurang dari 1×24 jam.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti respons cepat aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara.
(Red.)








