Advokat DePA-RI Siap Hadapi Era Baru KUHP dan KUHAP, Kriminalisasi Profesi Ditepis Tegas

SEMARANG, PortalMuria.com – Pengangkatan Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dirangkaikan dengan Forum Diskusi bertajuk “Advokat dalam Transisi Hukum Nasional: Kesiapan Advokat DePA-RI Menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025” menjadi penanda penting babak baru profesi Advokat di Indonesia.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Santika Semarang, Jumat (17/1/2025), dan dihadiri ratusan Advokat dari berbagai daerah.

Forum ini tidak sekadar seremoni pengangkatan, melainkan ruang refleksi kritis atas posisi Advokat yang selama ini kerap berada di bawah bayang-bayang kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya.

Tak dapat dimungkiri, profesi Advokat selama bertahun-tahun acap kali diposisikan sebagai pihak yang “mengganggu” proses penegakan hukum. Tuduhan obstruction of justice, pencemaran nama baik, hingga jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap diarahkan hanya karena Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien.

Ironisnya, perlakuan tersebut tidak jarang datang dari sesama aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim. Padahal, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah secara tegas menjamin imunitas profesi Advokat dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Angin perubahan kini berembus kencang dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi lex specialis procedural yang menegaskan ulang arsitektur penegakan hukum pidana nasional.

Dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP baru, posisi Advokat ditegaskan sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara. Artinya, tindakan pembelaan terhadap kepentingan klien tidak lagi dapat dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Foto; Ketua Umum DePA-RI Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, bersama Wakil Ketua DePA-RI DPD JATENG, Agung Bayu Prasetyo S.H.

Ketentuan ini sekaligus memperkokoh peran Advokat sebagai penjaga prinsip due process of law serta penopang peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal). Dengan pijakan hukum ini, ruang kriminalisasi terhadap Advokat pada dasarnya telah tertutup rapat.

Meski fondasi normatif perlindungan profesi Advokat kini semakin kokoh, tantangan ke depan justru terletak pada keberanian dan konsistensi Advokat dalam mengimplementasikannya. Selama ini, tidak sedikit Advokat yang memilih bersikap defensif ketika menghadapi tekanan hukum.

Padahal, selain KUHAP baru, perlindungan profesi juga diperkuat oleh Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat. Seluruh instrumen tersebut merupakan “senjata konstitusional” yang sah untuk memperjuangkan hak klien secara profesional, bermartabat, dan berkeadilan.

Komitmen kuat untuk mengawal perlindungan profesi Advokat ditegaskan langsung oleh jajaran pimpinan DePA-RI. Ketua Umum DePA-RI Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., bersama Wakil Ketua Umum Dr. Yusuf Istanto, S.H., M.H., dan Dr. Azis Zein, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto, S.H., M.H., CIL., serta Wakil Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah Agung Bayu Prasetyo, S.H., hadir langsung di hadapan para Advokat yang baru dilantik.

DePA-RI menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga marwah, independensi, dan perlindungan hukum profesi Advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Dengan mengusung motto Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua), DePA-RI menempatkan Advokat bukan sekadar pembela klien, melainkan penjaga keseimbangan hukum demi tegaknya keadilan substantif di negeri ini.

(Red.)