11 Arahan Penting Kemendagri untuk Kabupaten Rembang: Dari Pasar Murah, Ronda Malam, hingga Stop Seremonial Boros

Berita, Rembang1520 Dilihat

REMBANG , PortalMuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendapat “rapor khusus” dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lewat agenda monitoring dan evaluasi di Rumah Dinas Bupati Rembang, Jumat (12/9/2025), Kemendagri tak main-main: ada 11 arahan langsung yang wajib dipatuhi.

Arahan itu disampaikan Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Benhard E. Rondonuwu. Menariknya, poin-poin yang disampaikan bukan sekadar formalitas birokrasi, tapi langsung menyentil gaya hidup pejabat hingga cara menjaga keamanan di tingkat RT.

“Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah yang harus dijalankan. Ada 144 daerah yang kami datangi, dan Rembang salah satunya,” tegas Benhard.

Baca Juga : Mayat Misterius Membusuk di Persawahan Perbatasan Rembang, Diduga ODGJ

11 Arahan “Wajib Jalan” untuk Rembang

  • Forkopimda wajib rutin rapat.
  • Kepala daerah harus rajin menyambangi tokoh masyarakat.
  • Doa lintas elemen demi kedamaian.
  • Program prorakyat digencarkan: pasar murah, bansos, dll.
  • Stop kegiatan seremonial yang boros, terutama pesta musik.
  • Tidak ada flexing kemewahan pejabat/keluarga. Acara pribadi sederhana.
  • Semua keberangkatan luar negeri ditunda.
  • Kepala daerah di wilayah rawan wajib stay di daerah.
  • Rekonstruksi cepat fasilitas rusak, jangan biarkan publik trauma.
  • Gunakan bahasa santun dan menenangkan saat bicara publik.
  • Aktifkan kembali ronda/siskamling di RT-RW.

Respons Pemkab Rembang

Bupati Rembang, Harno, memastikan sebagian arahan sudah dijalankan. Ia mencontohkan saat gelombang aksi mahasiswa beberapa waktu lalu, Rembang tetap kondusif berkat sinergi TNI, Polri, dan masyarakat.

“Alhamdulillah aspirasi mahasiswa bisa diterima dengan baik. Kondisi tetap aman, dan ini hasil kerja sama semua pihak,” ungkapnya.

Program prorakyat juga sudah berjalan, salah satunya pasar murah di Kecamatan Lasem. Selain itu, rapat tiga pilar lintas sektor bersama Forkopimda rutin digelar.

Baca juga : Kapal Milik Nelayan Pacar Rembang Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Catatan Kritis

Arahan Kemendagri ini jelas menyentil gaya kepemimpinan daerah yang kerap dinilai terlalu sibuk seremonial, boros pesta, hingga hobi pamer kemewahan. Dengan 11 arahan ini, Pemkab Rembang ditantang untuk membuktikan: apakah benar berpihak ke rakyat, atau sekadar menjalankan aturan di atas kertas?

(Red.)