DPRD Jepara Diduga Intervensi Putusan BK, Ajicakra Indonesia Siap Tempuh Jalur Konstitusional

Berita, Jepara181 Dilihat

JEPARA, PortalMuria.com – Penanganan aduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik seorang anggota DPRD Kabupaten Jepara menjadi sorotan. Ajicakra Indonesia mempertanyakan belum ditindaklanjutinya hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jepara yang disebut telah diserahkan kepada pimpinan dewan sejak 11 September 2026.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menilai ketidakjelasan tindak lanjut tersebut perlu segera dijelaskan secara terbuka. Pihaknya juga menyoroti keterangan Ketua BK DPRD Jepara, Dendie Khisma Widyanto, mengenai permintaan evaluasi kembali terhadap keputusan yang telah dihasilkan melalui mekanisme internal BK.

Aduan tersebut bermula pada 27 Juli 2026, ketika pengadu menyampaikan laporan kepada pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Jepara terkait dugaan tindakan arogan serta ucapan seorang anggota dewan yang dinilai menghina dan merendahkan martabat orang lain.

Laporan itu disebut disertai barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman audio dan video yang berkaitan dengan peristiwa yang diadukan.

Namun, dalam proses penanganannya, pengadu mengaku menghadapi sejumlah persoalan administratif, termasuk ketidakjelasan mengenai keberadaan barang bukti serta belum diterimanya dokumen peraturan tata tertib DPRD yang diminta.

Ketua BK DPRD Jepara, Dendie Khisma Widyanto, menyatakan bahwa proses pemeriksaan aduan di internal Badan Kehormatan telah selesai. Menurutnya, hasil keputusan sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.

“Tugas dari BK sudah selesai, Mas, dan hasil keputusannya sudah kita serahkan kepada pimpinan. Tapi kalau sampai sekarang belum ada tindak lanjut, ya saya tidak tahu,” ungkap Dendie melalui sambungan telepon.

Dendie kemudian menegaskan bahwa hasil keputusan BK telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Jepara pada 11 September 2026. Ia mengaku telah meminta agar keputusan tersebut segera dibawa ke rapat paripurna.

“Untuk hasil putusan BK sudah saya serahkan ke pimpinan dewan sejak tanggal 11 September 2026, dan saya minta segera diparipurnakan. Tetapi sampai sekarang belum diparipurnakan dan pimpinan dewan meminta dievaluasi kembali. Namun, saya tetap tidak mau, karena putusan BK itu final dan mengikat sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD dan Tata Beracara,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme tindak lanjut keputusan Badan Kehormatan di lingkungan DPRD Jepara. Terlebih, menurut Dendie, pimpinan dewan meminta evaluasi kembali terhadap hasil keputusan yang telah diserahkan.

Dendie juga menyebut BK sempat menerima surat dari pimpinan DPRD dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang, menurut keterangannya, meminta agar hasil keputusan tersebut diubah.

Ia menyatakan tidak bersedia mengubah keputusan yang telah dihasilkan melalui sidang BK. Meski demikian, isi surat, dasar permintaan perubahan, serta ketentuan hukum yang mengatur tindak lanjut keputusan tersebut masih perlu diperiksa untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menyampaikan keprihatinannya terhadap perkembangan penanganan aduan tersebut. Ia menilai, apabila keterangan Ketua BK mengenai permintaan perubahan keputusan benar, persoalan itu perlu mendapat perhatian serius demi menjaga independensi lembaga legislatif.

Tri mempertanyakan kemungkinan adanya campur tangan pihak lain terhadap keputusan yang telah dihasilkan melalui mekanisme pemeriksaan etik.

Menurutnya, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas menjaga kehormatan serta menegakkan kode etik anggota dewan. Karena itu, proses penanganan perkara etik harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh kehilangan independensinya.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya intervensi terhadap keputusan BK perlu didasarkan pada dokumen resmi, isi surat yang dipersoalkan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sifat final dan mengikat suatu keputusan BK beserta mekanisme tindak lanjutnya juga perlu merujuk pada peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD Jepara, dan ketentuan kode etik yang berlaku.

Sementara itu, kewenangan partai politik dalam urusan internal keanggotaan perlu dibedakan dari mekanisme penanganan pelanggaran kode etik di lingkungan DPRD.

Selain persoalan tindak lanjut putusan BK, pengadu juga menyoroti belum diterimanya dokumen peraturan tata tertib DPRD Jepara yang diminta untuk mengetahui dasar hukum dan mekanisme penanganan perkara.

Berdasarkan keterangan pengadu, pimpinan DPRD sebelumnya menyampaikan bahwa proses penanganan aduan telah diatur dalam peraturan tata tertib. Pengadu kemudian diminta mengajukan permohonan resmi melalui Sekretariat DPRD.

Pengadu mengaku telah mengirimkan surat permohonan tersebut. Namun, setelah sekitar satu bulan, dokumen peraturan tata tertib DPRD Jepara mengenai tata beracara Badan Kehormatan yang diminta disebut belum diterima.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan administrasi dan keterbukaan informasi dalam penanganan aduan masyarakat.

Pengadu juga mempersoalkan kejelasan keberadaan flashdisk berisi rekaman audio dan video yang disebut diserahkan bersama laporan awal.

Meski demikian, dugaan adanya kesengajaan untuk menghambat penanganan perkara belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen administrasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ajicakra Indonesia menilai ketidakjelasan penyelesaian aduan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Jepara, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan etik terhadap anggotanya.

Organisasi tersebut mendorong pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD, Badan Kehormatan, pihak partai politik yang disebut, serta anggota dewan yang diadukan untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Klarifikasi diperlukan, terutama mengenai status keputusan BK, alasan permintaan evaluasi kembali, keberadaan barang bukti audio dan video, serta proses permohonan dokumen tata tertib yang diajukan pengadu.

Tri Hutomo menegaskan bahwa Ajicakra Indonesia akan mengambil langkah lanjutan melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional untuk memperjuangkan penyelesaian aduan tersebut.

“Kita, Ajicakra Indonesia, akan menempuh jalur konstitusi untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat melawan praktik politik busuk yang ada di DPRD Jepara,” pungkas Tri Hutomo.

Langkah tersebut, menurut Ajicakra Indonesia, merupakan upaya mendorong agar penanganan aduan masyarakat berjalan transparan, sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran etik maupun dugaan intervensi terhadap keputusan BK masih memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen resmi dan keterangan seluruh pihak terkait.

Penjelasan dari pimpinan DPRD Jepara mengenai belum terlaksananya rapat paripurna dan permintaan evaluasi kembali menjadi penting untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat.

Publik kini menunggu kejelasan tindak lanjut atas keputusan Badan Kehormatan tersebut agar persoalan tidak berlarut-larut dan kepercayaan terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

(Red.)