Bukti Aduan Tak Jelas, Ajicakra Pertanyakan Transparansi Penanganan Dumas DPRD Jepara

Berita, Jepara99 Dilihat

JEPARAPORTALMURIA.com – Polemik penanganan surat aduan di DPRD Kabupaten Jepara memasuki babak baru. Persoalan yang semula berkaitan dengan substansi aduan kini berkembang menjadi pertanyaan mengenai keberadaan flashdisk yang disebut berisi data pendukung laporan.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, mempertanyakan keberadaan flashdisk tersebut setelah mendapat penjelasan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jepara bahwa perangkat penyimpanan data yang menurutnya telah dilampirkan dalam surat aduan ternyata tidak diterima oleh BK.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan undangan klarifikasi, pada Jumat (28/8/2026) yang turut dihadiri sejumlah unsur Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jepara, antara lain Ketua BK Dentie Khisma W., Wakil Ketua Sardi Hartanto, serta sejumlah anggota BK. Hadir pula Suroto, S.H., M.H. selaku Kabag Fasilitasi, Inawati, S.Sos., M.M. dan Ari Kamal sebagai pendamping Sekretariat Dewan, serta Agus Henry sebagai tenaga ahli.

Menurut keterangan Ajicakra Indonesia, flashdisk yang dipersoalkan tersebut berisi rekaman video dan audio yang disebut berkaitan dengan dugaan tindakan arogan serta ucapan yang dinilai menghina, merendahkan, dan menyerang kehormatan seseorang yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Jepara.

Karena data elektronik tersebut dianggap sebagai bagian dari bukti pendukung aduan, keberadaannya menjadi penting dalam proses pemeriksaan.

Tri Hutomo mempertanyakan bagaimana sebuah lampiran yang menurutnya telah disertakan ketika surat aduan diserahkan justru disebut tidak diterima oleh Badan Kehormatan.

“Dari Badan Kehormatan sendiri tadi menyampaikan bahwa dari surat yang diserahkan ke Badan Kehormatan itu ternyata tidak ada flashdisk yang sebenarnya itu saya lampirkan dalam surat aduan,” ujar Tri Hutomo.

Menurut Tri, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai sebuah perangkat penyimpanan data. Lebih jauh, ia mempertanyakan alur administrasi penerimaan, pencatatan, dan penerusan dokumen di lingkungan DPRD Jepara.

“Tapi ternyata Badan Kehormatan tidak menerima itu. Dalam arti flashdisk itu sampai sekarang di mana keberadaannya, kita tanda tanya,” kata Tri.

Jika sebuah surat aduan disampaikan lengkap dengan lampiran berupa bukti elektronik, muncul sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan.

Siapa yang menerima surat dan lampirannya? Apakah setiap lampiran dicatat? Siapa yang bertanggung jawab meneruskan dokumen tersebut? Dan pada tahap mana flashdisk itu terakhir tercatat atau diterima?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki kewenangan dalam menangani persoalan terkait kode etik anggota dewan.

Tri Hutomo juga mempertanyakan apakah keberadaan flashdisk tersebut akan ditelusuri secara internal oleh DPRD Jepara.

“Apakah kesempatan ke depannya akan ada yang dipertanyakan terkait flashdisknya ke mana dan ke mana itu? Apakah kita harus diusut atau seperti apa nantinya?” ujarnya.

Ia menyebut persoalan tersebut sebagai kewenangan internal DPRD. Namun, menurutnya, munculnya persoalan mengenai dokumen dan bukti pendukung tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap mekanisme kerja di internal lembaga legislatif.

“Ya itu kewenangan dari internal, ya, dari internal. Ini menunjukkan indikasi bahwa ada sesuatu yang tidak baik di DPRD Kabupaten Jepara,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak Ajicakra Indonesia dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun penyimpangan dalam administrasi DPRD Jepara.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jepara, Dendie Khisma Widyanto, S.H., dari Fraksi Partai Golkar, memberikan penjelasan mengenai data pendukung yang disampaikan Tri Hutomo.

Dendie membenarkan bahwa pihak Tri Hutomo atau Ajicakra Indonesia, telah menyerahkan data pendukung.

“Ternyata Pak Tri Hutomo itu sudah mengirimkan data mendukung secara real dan komplit di situ,” jelas Dendie.

Namun, menurut Dendie, data tersebut belum langsung diperiksa karena prosesnya harus mengikuti mekanisme internal Badan Kehormatan.

Dendie menjelaskan bahwa apabila diperlukan, Badan Kehormatan akan mempelajari bukti-bukti yang tersedia, termasuk rekaman dan kemungkinan pemeriksaan CCTV.

“Kita pelajari, kita buka di dalam layar lebar, rekamannya itu bagaimana, CCTV itu bagaimana. Kita nanti setelah itu bisa memberi putusan atau memberi rekomendasi untuk menegakkan kode etik atau pelanggaran yang mana,” ujarnya.

Persoalan kemudian semakin menarik perhatian ketika Dendie mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan DPRD Jepara disebut belum menerima disposisi dari pimpinan DPRD terkait surat tersebut.

“Karena kita kemarin belum mendapat disposisi dari Pak Pimpinan Dewan sampai dengan sekarang. Dari Pak Ketua, Pak Ketua belum memberi disposisi ke kita,” ungkapnya.

Menurut Dendie, surat yang masuk ke DPRD memiliki mekanisme tertentu sebelum diteruskan kepada bagian atau alat kelengkapan dewan yang berkaitan.

“Biasanya kalau ada surat masuk, itu harus didisposisi ke bagian-bagian, yaitu seperti badan-badan di sini. Ada aturannya,” jelasnya.

Keterangan tersebut membuat persoalan berkembang menjadi dua pertanyaan utama.

Pertama, di mana keberadaan flashdisk yang disebut sebagai lampiran aduan?

Kedua, mengapa surat aduan tersebut disebut belum mendapatkan disposisi kepada Badan Kehormatan?

Dua persoalan tersebut menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Apabila flashdisk memang telah diserahkan bersama surat aduan, maka publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana alur penerimaan dan penerusan dokumen tersebut hingga akhirnya disebut tidak berada di tangan Badan Kehormatan.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administratif atau prosedural yang menyebabkan bukti elektronik tersebut belum diterima oleh pihak yang berwenang, penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan administrasinya juga diperlukan.

Sebab, dalam penanganan sebuah aduan, persoalan tidak hanya menyangkut substansi laporan. Integritas proses administrasi dan kejelasan alur bukti juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Terlebih, data yang disebut tersimpan dalam flashdisk tersebut diklaim berupa rekaman video dan audio yang dianggap berkaitan dengan materi aduan.

Karena itu, keberadaan bukti tersebut menjadi hal yang patut mendapatkan kejelasan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya kesengajaan atau pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Flashdisk itu sebenarnya berada di mana? Bagaimana alur penerimaan surat dan lampirannya? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh bukti aduan sampai kepada lembaga yang berwenang memeriksanya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi Ajicakra Indonesia sebagai pihak yang menyampaikan aduan, tetapi juga untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme kerja DPRD Kabupaten Jepara.

(Red.)