Demo RUU Perampasan Aset Jepara Memanas, Fagustifa Law Firm Soroti Dugaan Penghalangan Aksi

Berita, Pati331 Dilihat

PORTALMURIA.com , JEPARA – Polemik aksi demonstrasi Koalisi Ajicakra Indonesia di depan Gedung DPRD Kabupaten Jepara pada Kamis (13/8/2026) kembali bergulir.

Setelah sebelumnya aksi sempat diwarnai ketegangan akibat seseorang yang belum diketahui identitasnya diduga mencoba menghentikan orasi, kini persoalan tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Hilmi Fachruddin, S.H., dari Fagustifa Law Firm, Pati, Jawa Tengah, mengutuk keras tindakan pihak yang disebut telah mencederai proses demokrasi dalam aksi tersebut.

Menurut Hilmi, penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai dan telah memenuhi ketentuan pemberitahuan kepada kepolisian merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi hukum.

“Penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai setelah memenuhi syarat pemberitahuan kepada pihak kepolisian adalah sah di mata hukum dan dilindungi konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Hilmi.

Hilmi menilai tindakan seseorang yang diduga merintangi jalannya orasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele apabila memang terdapat unsur penghalangan terhadap hak warga dalam menyampaikan pendapat.

Ia menyebut tindakan tersebut perlu didalami berdasarkan fakta, rekaman maupun keterangan saksi untuk memastikan apakah unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum benar-benar terpenuhi.

Hilmi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tindakan sosok tak dikenal yang telah merintangi orasi tersebut perlu didalami secara hukum. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, tentu ada konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Namun demikian, terkait penerapan pasal tersebut, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Hilmi menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat tidak hanya menjadi persoalan hukum nasional, tetapi juga merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pandangan atau kritik (freedom of expression) serta hak untuk berkumpul secara damai (freedom of peaceful assembly).

“Dalam prinsip hukum HAM internasional, masyarakat dijamin haknya untuk berpendapat atau freedom of expression dan hak untuk berkumpul secara damai atau freedom of peaceful assembly. Dua prinsip ini merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi,” jelas Hilmi.

Ia menilai kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik, selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

Aksi Koalisi Ajicakra Indonesia sendiri membawa sejumlah tuntutan kepada DPRD Kabupaten Jepara. Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan adalah desakan agar DPRD Jepara mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Selain itu, massa juga menyampaikan aspirasi terkait fungsi pengawasan DPRD, evaluasi kinerja dan tunjangan anggota dewan, persoalan etika, pengawasan wilayah pesisir serta sejumlah persoalan daerah lainnya.

Setelah menyampaikan orasi di depan gedung DPRD, perwakilan massa diterima masuk untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan tuntutan kepada pimpinan DPRD Jepara.

Sementara itu, sosok yang disebut mencoba menghentikan jalannya orasi hingga kini belum diketahui secara pasti identitas maupun motifnya.

Saat kejadian, situasi sempat menjadi perhatian massa. Aparat keamanan kemudian turun tangan untuk mengamankan orang tersebut sehingga potensi benturan dapat dicegah.

Koalisi Ajicakra Indonesia sebelumnya menyatakan akan mendalami kejadian tersebut dan mengumpulkan alat bukti, termasuk kemungkinan mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Hilmi pun mendorong agar kejadian tersebut diproses berdasarkan fakta dan bukti, bukan spekulasi.

“Yang paling penting adalah mengungkap fakta secara objektif. Siapa orangnya, apa maksudnya, dan apakah tindakannya memenuhi unsur pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses yang sesuai,” pungkasnya.

Peristiwa tersebut kini menjadi bagian lain dari rangkaian aksi yang sejak awal membawa isu percepatan RUU Perampasan Aset serta tuntutan terhadap penguatan fungsi pengawasan DPRD Jepara.

Bagi Koalisi Ajicakra, persoalan bukan hanya mengenai siapa sosok yang mencoba menghentikan orasi, tetapi juga mengenai sejauh mana ruang demokrasi di daerah mampu memberikan tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik secara damai.

(Red.)