Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo Imbau Anggota Tetap Tenang Hadapi Polemik Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita135 Dilihat

PORTALMURIA.com, JEPARA – Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menyampaikan imbauan kepada seluruh pengurus, anggota, relawan, dan simpatisan Ajicakra Indonesia agar tetap tenang menyikapi polemik yang berkembang terkait adanya pemberitaan dan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam pernyataannya pada Rabu (29/7/2026), Tri Hutomo mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, informasi, serta semangat kepada Ajicakra Indonesia.

Ia meminta seluruh keluarga besar organisasi untuk tidak memberikan respons yang berlebihan terhadap situasi yang berkembang. Menurutnya, salah satu amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ajicakra Indonesia adalah turut menjaga kondusivitas negara.

“Kita tidak usah bereaksi secara berlebihan. Mari tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Tri Hutomo menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak menghormati langkah hukum yang ditempuh siapa pun.

Baca Juga Ajicakra Indonesia Laporkan Oknum Anggota DPRD Jepara ke Badan Kehormatan, Desak Penegakan Kode Etik Secara Profesional

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai laporan yang disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik secara elektronik. Menurut Tri Hutomo, berdasarkan pemahamannya, perkara tersebut termasuk kategori delik aduan, sehingga proses hukum dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukumnya dan menjadi bagian dari proses yang nantinya akan dinilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

” Pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan delik aduan absolut, yang berarti kasus tersebut hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan atau laporan dari korban langsung yang merasa dirugikan. Sehingga proses hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya laporan resmi dari korban (tidak dapat diwakilkan, kecuali oleh wali sah jika korban di bawah umur,” imbuh Tri Hutomo.

Lebih lanjut, Tri Hutomo menegaskan bahwa Ajicakra Indonesia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa jajaran Kepolisian, khususnya Polres Jepara, akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Kita hormati seluruh proses hukum. Biarkan semuanya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kita percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional,” katanya.

Baca Juga : Oknum Anggota DPRD Jepara Diduga Lakukan Tindakan Tidak Menyenangkan terhadap Istri Ayah Kandung, Ajicakra Indonesia Siapkan Laporan Polisi

Di akhir pernyataannya, Tri Hutomo kembali mengingatkan seluruh anggota Ajicakra Indonesia agar tetap menjaga persatuan, tidak mudah terpancing provokasi, serta terus mengedepankan sikap bijaksana dalam menyikapi setiap perkembangan.

Ia menutup pesannya dengan mengajak seluruh anggota tetap waspada, menjunjung tinggi kebenaran yang diyakini berdasarkan fakta, serta menjaga nama baik organisasi.

“Lugas, Logis, Tuntas,” tutup Tri Hutomo dalam pernyataannya.

(Red.)

Posting Terkait

Baca Juga