Oknum Anggota DPRD Jepara Diduga Lakukan Tindakan Tidak Menyenangkan terhadap Istri Ayah Kandung, Ajicakra Indonesia Siapkan Laporan Polisi

Berita, Jepara371 Dilihat

PORTALMURIA.COM, JEPARA – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Jepara berinisial LA diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan disertai ucapan kasar terhadap istri sah ayah kandungnya sendiri. Peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) itu kini menjadi perhatian publik dan tengah memasuki tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan saksi.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, bersama penasihat hukum korban, Subhan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.15 WIB.

Menurut Subhan, korban melaporkan dugaan tindakan tidak menyenangkan dan penghinaan verbal yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami tekanan psikologis sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.

“Kami tadi pagi menerima laporan dari korban sekitar pukul 10.15 WIB terkait dugaan tindakan tidak menyenangkan dan lontaran kata-kata kotor yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Jepara berinisial LA. Korban sangat tertekan atas tindakan tersebut, sehingga kami akan mendampingi korban untuk membuat laporan polisi,” ujar Subhan.

Korban yang diinisialkan Hj. K menuturkan, peristiwa bermula ketika LA bersama ayah kandungnya datang ke rumah untuk membahas persoalan pembagian harta bersama dalam proses perceraian antara ayah kandung pelaku dan korban.

Saat korban berusaha menjelaskan mengenai penyelesaian pembagian harta secara adil dan transparan, situasi diduga berubah memanas. Korban mengaku LA tiba-tiba berteriak sambil mengancam dan melempar gelas berisi air ke arah wajahnya.

Meski sempat dilerai oleh ayah kandung pelaku serta sejumlah orang yang berada di lokasi, korban menyebut LA masih terus melontarkan kata-kata kasar sebelum akhirnya dibawa masuk ke dalam mobil.

Akibat insiden tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan tekanan mental, terlebih karena memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk pendampingan terhadap korban.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membawa persoalan ini ke tingkat partai untuk meminta adanya tindakan tegas terhadap LA. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Tri Hutomo.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kekuasaan.

“Tidak ada alasan bagi korban untuk berkecil hati. Kami mendukung penuh keadilan bagi korban yang menerima perlakuan tidak pantas dari seorang wakil rakyat dan memastikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

Tri Hutomo juga mengingatkan bahwa seorang anggota DPRD telah mengucapkan sumpah jabatan untuk memegang teguh Pancasila, UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga kehormatan, citra, kredibilitas, dan wibawa lembaga legislatif.

” Dan kode etik mengenai etika, sikap, dan perbuatan yang mengatur perilaku anggota DPRD sehari-hari dalam menjalankan wewenang dan tugasnya. Menjaga Kehormatan, dengan wajib menjaga citra, kredibilitas, dan wibawa lembaga perwakilan rakyat di mata publik yang harus dijunjung tinggi.” Pungkas Tri Hutomo.

Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran agar pejabat publik senantiasa mengedepankan etika, sikap, dan penghormatan terhadap masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum anggota DPRD Jepara berinisial LA belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila yang bersangkutan maupun pihak terkait memberikan klarifikasi.

(Red.)