Portal Muria – 21 April 2026 | Senin, 20 April 2026, pengadilan negeri Medan kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pekerja kreatif asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yakni Toni Aji Anggoro, divonis hukuman penjara satu tahun serta denda Rp50 juta dengan subsidi dua bulan penjara. Kasus ini memicu aksi unjuk rasa massal yang dipimpin oleh organisasi Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma), yang menuntut pembebasan Toni dengan menyamakan kasusnya dengan kasus Amsal Sitepu yang telah dibebaskan.
Toni Aji Anggoro, yang selama tiga tahun terakhir (2020‑2023) terlibat dalam pembuatan website profil desa di empat kecamatan Kabupaten Karo (Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh), dituduh melakukan tindak pidana korupsi bersama saksi Jesaya Perangin‑angin. Penuntutan mengacu pada Pasal 35 ayat (2) Undang‑Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, nilai proyek website tersebut sebesar Rp5,71 juta, sementara total anggaran proyek mencapai Rp10 juta.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 28 Januari 2026, hakim menegaskan bahwa Toni terbukti melakukan korupsi meskipun tidak memiliki kewenangan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau pengelolaan dana desa. Ia hanya menerima honor teknis sebesar Rp5,71 juta dari anggaran proyek, namun hakim memandangnya seolah‑olah memiliki niat jahat (mens rea) dan mengendalikan dana desa.
Aksi massa yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Pujakesuma Kabupaten Karo, Eko Sopianto, menghiasi depan Pengadilan Negeri Medan dengan mayoritas peserta perempuan. Eko menegaskan bahwa Toni hanyalah pekerja kreatif yang diminta oleh kepala desa, bukan koruptor. “Kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,7 juta, lalu dihukum satu tahun. Ini menunjukkan betapa buramnya penegakan hukum di negeri ini,” ucapnya.
Eko mengemukakan tiga poin tuntutan utama aksi tersebut: (1) Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan dan mengembalikan nama baiknya; (2) Memecat serta memberhentikan jaksa dan hakim yang mengkriminalisasi Toni karena dianggap membuat putusan sesat yang mengabaikan bukti materiil; (3) Memulihkan reputasi Toni sebagai warga negara yang tidak terlibat korupsi. Selain itu, massa menuntut agar jaksa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan hakim ke Komisi Yudisial.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena kemiripannya dengan kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang sebelumnya didakwa korupsi pembuatan video profil desa dengan nilai proyek sekitar Rp30 juta, namun kemudian dibebaskan. Eko menyoroti perbedaan perlakuan tersebut, menyebut “no viral no justice” sebagai faktor utama yang memengaruhi keputusan hakim.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menanggapi tudingan kriminialisasi dengan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Toni telah berjalan sesuai prosedur standar operasional (SOP) dan undang‑undang yang berlaku. Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan tidak ada intervensi yang dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan, namun pihaknya akan memfasilitasi proses pembebasan bersyarat (cuti bersyarat) bila Toni memenuhi persyaratan.
Selama persidangan, hakim menilai kerugian negara terjadi akibat peran Toni sebagai operator yang bekerja sama dengan empat terdakwa lain, termasuk Jesaya Perangin‑angin (vonis 20 bulan penjara) dan direktur CV lain yang masih dalam proses hukum. Meskipun demikian, massa aksi menilai peran teknis Toni tidak seharusnya dijatuhi hukuman pidana, melainkan menjadi korban dalam rangkaian kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak lain yang lebih berkuasa.
Demonstrasi di depan PN Medan berlanjut hingga malam hari, dengan massa menyiapkan tenda, dapur masak, dan menggelar orasi berulang kali. Mereka berjanji akan kembali menggelar aksi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, serta berencana menginap di lokasi pengadilan hingga Toni dibebaskan.
Kasus Toni Aji Anggoro menyoroti dilema penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani pelaku teknis yang terlibat dalam proyek desa. Pertanyaan utama yang muncul adalah sejauh mana pekerja kreatif atau teknis dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana atas pengelolaan dana publik, serta bagaimana mekanisme perlindungan hak asasi bagi mereka yang tidak memiliki kewenangan finansial.
Sejauh ini, proses pembebasan bersyarat Toni masih dalam tahap evaluasi oleh rumah tahanan, sementara massa Pujakesuma terus menekan pihak berwenang untuk meninjau kembali putusan yang dianggap tidak proporsional. Kasus ini menjadi contoh nyata dinamika antara penegakan hukum, aktivisme masyarakat, dan peran media dalam membentuk persepsi publik tentang keadilan.
Dengan latar belakang serupa kasus Amsal Sitepu, harapan massa adalah agar keadilan dapat ditegakkan secara konsisten, tanpa memandang besarnya nilai proyek atau tingkat viralitas kasus. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat semakin menurun, menimbulkan ketidakstabilan sosial di wilayah yang sudah sensitif terhadap isu korupsi.
Keputusan akhir mengenai pembebasan bersyarat Toni Aji Anggoro diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan, sekaligus menjadi indikator bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani kasus serupa di masa mendatang.














