Portal Muria – 17 April 2026 | Polresta Pati kembali mengungkap aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya. Pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang menunggu paket sabu di kawasan Jalan Lingkar, desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Kedua tersangka berinisial AM (35 tahun) dan HA (24 tahun), keduanya berasal dari Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Menurut keterangan petugas, keduanya berperan sebagai pembeli sekaligus pengelola barang narkotika yang akan diambil pada saat itu.
Pengungkapan kasus dimulai dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Polresta Pati segera menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan observasi dan penyelidikan intensif di area yang diduga menjadi tempat pertemuan para pelaku.
Selama proses pengintaian, petugas memperhatikan gerak‑gerik mencurigakan dari dua orang yang berada di lokasi. Setelah dipastikan bahwa kedua orang tersebut terlibat dalam transaksi ilegal, tim melakukan penangkapan secara bersamaan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sehingga kedua tersangka dapat diamankan dengan selamat.
Hasil penggeledahan mengungkap satu paket sabu berisi kurang lebih 0,99 gram. Narkotika tersebut dibungkus dalam plastik klip kecil dan disembunyikan di dalam potongan sedotan berwarna merah. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan satu unit handphone merek OPPO A38 yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam proses jual‑beli.
Dalam interogasi, AM dan HA mengaku memperoleh sabu dari seorang yang berinisial R (alias N) melalui transfer uang sebesar Rp550.000. Transaksi keuangan tersebut dilakukan secara elektronik, kemudian petunjuk lokasi pengambilan dikirimkan lewat aplikasi pesan WhatsApp. Kedua tersangka mengaku mengikuti instruksi tersebut tanpa mengetahui identitas lengkap pemasok.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Di antaranya KW (49 tahun) dan AK (42 tahun), keduanya menjabat sebagai perangkat desa setempat, serta seorang anggota Polri bernama LE yang turut membantu dalam proses penangkapan. Keterangan saksi memberikan gambaran lebih jelas mengenai pola pergerakan narkotika di kawasan tersebut.
Secara hukum, AM dan HA dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tuduhan tersebut mencakup pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Komentar Komandan Satuan Narkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional. Ia menambahkan bahwa berkas perkara kini sedang dilengkapi dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini menambah deretan operasi narkotika yang digencarkan oleh kepolisian di Jawa Tengah, khususnya di wilayah Pati dan sekitarnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menekan peredaran narkotika jenis sabu, yang selama ini menjadi salah satu ancaman utama bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Upaya kolaboratif antara masyarakat, aparat kepolisian, dan lembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas jaringan narkotika. Dengan adanya informasi dari warga, pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih cepat dan mencegah penyebaran lebih luas. Kasus penangkapan AM dan HA menjadi bukti nyata bahwa keberanian warga untuk melaporkan kecurigaan dapat berujung pada tindakan konkret yang melindungi lingkungan sekitar.
Ke depan, Polresta Pati berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan intelijen dan melakukan operasi berkelanjutan guna menjerat pelaku narkotika lainnya. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan segala indikasi aktivitas narkotika, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari jerat narkoba.














