DPO Penganiayaan Polisi di Pati Akhirnya Menyerahkan Diri, Didampingi Ayah dan Aktivis

PATI – PortalMuria.com | Satu terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang terjadi di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, akhirnya menyerahkan diri. Sosok yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu datang langsung ke Mapolresta Pati pada Jumat (19/12/2025) dini hari.

Terduga pelaku berinisial AAPG bin Teguh alias Gusdur, warga Desa Karang RT 03 RW 02, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, menyerahkan diri sekitar pukul 00.38 WIB. Ia datang dengan didampingi ayah kandungnya serta dua aktivis, Anang Afiyana Firdaus dan Puguh Jarot Ari Wibowo.

Penyerahan diri AAPG dilakukan secara langsung kepada Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati, yang dipimpin Aiptu Hariyanto selaku Katim dan Aipda Ahmad Zaeni sebagai Kasubnit.

Dengan penyerahan diri tersebut, pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menyita perhatian publik ini dinyatakan lengkap. Sebelumnya, tiga terduga pelaku lain telah lebih dahulu diamankan, sementara AAPG sempat dinyatakan buron.

Ayah AAPG mengungkapkan, pasca kejadian penganiayaan, anaknya sempat pergi ke pesantren sebagaimana rutinitas harian untuk mengikuti kegiatan mengaji. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, terutama menyangkut masa depan sang anak, keluarga akhirnya mengambil sikap tegas.

“Kami mendorong anak kami untuk bertanggung jawab secara hukum. Ini demi kebaikannya ke depan,” ungkap sang ayah.

Langkah keluarga tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran hukum dan upaya menyelesaikan persoalan secara terbuka.

Aktivis Anang Afiyana Firdaus menilai penyerahan diri AAPG sebagai sikap kooperatif yang patut diapresiasi. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan itikad baik terduga pelaku dalam menghadapi proses hukum.

“Penyerahan diri ini adalah tindakan positif. Sikap kooperatif tentu akan menjadi catatan penting dan berpotensi meringankan ancaman hukuman,” ujarnya.

Hal senada disampaikan aktivis Puguh Jarot Ari Wibowo. Ia menegaskan bahwa keberanian untuk bertanggung jawab adalah sikap yang seharusnya diambil setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

“Saya sangat mengapresiasi. Inilah sikap yang semestinya, berani berbuat dan berani bertanggung jawab,” tegasnya.

Kasubnit Resmob Polresta Pati, Aipda Ahmad Zaeni, turut menyampaikan apresiasi atas langkah AAPG yang menyerahkan diri secara sukarela.

“Kami mengapresiasi langkah terduga pelaku yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri. Ini menunjukkan sikap kooperatif dan tanggung jawab terhadap proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyerahan diri tersebut turut membantu kelancaran penyidikan serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami juga mengapresiasi peran keluarga dan pihak-pihak yang mendampingi. Proses penyerahan diri berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Selanjutnya, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan menyerahnya AAPG, seluruh terduga pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anggota polisi di Desa Raci kini telah berada dalam penanganan pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap tindakan melanggar hukum pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan, serta menunjukkan peran keluarga dan masyarakat dalam mendorong penyelesaian hukum secara bermartabat.

(Red.)