Sidang Penipuan Saham Kapal Pati Memanas, Ahli Auditor Akui Aliran Dana Rp1,75 Miliar

PATI, PortalMuria.com – Perseteruan sengit antara Al Zana Nur Fatimah (Zana) dan Utomo kembali memanas di ruang sidang. Perkara pidana ke-8 kasus dugaan penipuan berkedok saham kepemilikan kapal kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Selasa (20/1/2025) siang.

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yang disebut-sebut sebagai ahli auditor keuangan. Namun alih-alih memberi pencerahan, kehadiran ahli justru memicu suasana tegang dan penuh tanda tanya.

Sejak awal pemeriksaan, saksi ahli tampak kurang kooperatif saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, beberapa kali saksi terlihat emosional dan meninggikan nada suara, terutama ketika diminta menjelaskan aliran dana yang menjadi inti perkara.

Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya, terdakwa Utomo bersikeras tidak pernah menerima uang Rp1,75 miliar dari Zana. Pernyataan tersebut justru berseberangan dengan keterangan saksi ahli.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli mengakui bahwa dalam pembukuan keuangan terdapat catatan pemasukan sebesar Rp1,75 miliar. Fakta ini sontak menjadi sorotan utama, lantaran bertolak belakang dengan bantahan terdakwa.

Namun, yang mengejutkan, saksi ahli mengaku tidak mengetahui secara pasti kwitansi maupun bukti transaksi yang berkaitan dengan dana tersebut.

Kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, melalui perwakilannya Maulana Ababil, mempertanyakan keras narasi yang coba dibangun pihak terdakwa.

“Kalau memang klien kami punya utang, kenapa tidak pernah ditagih sejak awal? Faktanya justru Bu Zana yang terus mengejar untuk menagih, sampai-sampai nomor WhatsApp klien kami diblokir,” tegas Maulana usai sidang.

Ia juga menilai keterangan saksi ahli terkesan menggiring opini seolah perkara yang kini disidangkan sama dengan kasus Utomo pada tahun 2023.

Maulana menegaskan, perkara yang sedang berjalan berbeda secara hukum dan substansi dengan kasus sebelumnya.

“Di kasus lama kerugian Bu Zana Rp5,5 miliar, sementara di perkara sekarang kerugiannya Rp1,75 miliar. Tadi auditor mengakui ada aliran dana, tapi itu perkara lama di luar sidang ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, saksi ahli juga tidak mengetahui fungsi dan konteks kwitansi Rp1,75 miliar, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.

Mengutip keterangan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Maulana menyebut saksi ahli tidak mengetahui asal-usul kwitansi yang dipersoalkan.

Meski ada aliran dana masuk dalam pembukuan, namun ditegaskan bahwa kwitansi tersebut bukan bagian dari transaksi investasi yang menjerat Utomo hingga divonis bersalah pada tahun 2023.

“Auditornya sama, tapi tidak melihat transaksi tahun 2023. Jadi kwitansi itu tidak ada kaitannya dengan perkara penipuan atau penggelapan yang kini disidangkan,” tandasnya.

Dengan munculnya perbedaan keterangan antara terdakwa, saksi ahli, dan jaksa, sidang ini diprediksi masih akan menghadirkan drama hukum lanjutan.

Publik pun menanti, apakah fakta aliran dana Rp1,75 miliar akan menjadi titik balik perkara atau justru membuka babak baru konflik panjang Zana dan Utomo.

(VA/007)