JEPARA, PortalMuria.com | Suasana haru menyelimuti Masjid Jami’ Kholilurrohman Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Rabu (7/1/2026) pagi. Di balik tembok institusi penegak hukum itu, sebuah prosesi sakral berlangsung, sebuah janji suci yang diikrarkan dalam akad nikah seorang tahanan Polres Jepara dengan pujaan hatinya.
Tangis keluarga pecah dan tak terbendung sepanjang prosesi akad nikah yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut. Isak haru mengiringi setiap lafaz ijab kabul, seolah menjadi saksi betapa cinta dan takdir kadang berjalin di ruang yang tak pernah dibayangkan.
Tahanan yang melangsungkan pernikahan diketahui berinisial FA (22), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Ia resmi mempersunting kekasihnya, PA (22), yang juga berasal dari kecamatan yang sama.
Sebelumnya, pasangan muda ini telah menjadwalkan pernikahan. Namun rencana bahagia itu sempat tertunda lantaran FA tersandung perkara pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama atau pengeroyokan. Akibat kasus tersebut, FA harus menjalani penahanan di Mapolres Jepara sembari menunggu proses hukum berjalan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan kebijaksanaan dengan memfasilitasi pernikahan tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Jepara setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan. Setiap warga negara memiliki hak untuk menikah,” ujarnya.

Menurutnya, proses pernikahan dilaksanakan dengan pengamanan dan prosedur ketat tanpa mengganggu jalannya penegakan hukum.
Diketahui, perkara yang menjerat FA saat ini telah memasuki tahap P21, atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. FA dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Meski demikian, proses hukum yang berjalan tak menghalangi hak dasar FA sebagai warga negara untuk membangun rumah tangga.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menjelaskan bahwa akad nikah tersebut menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hadir pula keluarga inti serta masing-masing saksi dari kedua belah pihak.
Dwi berharap, pernikahan tersebut menjadi awal yang baik bagi kehidupan rumah tangga FA dan PA, meski sang mempelai pria masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami berharap pernikahan ini membawa kebaikan dan menjadi titik balik bagi kehidupan mereka ke depan,” ungkapnya.
Usai akad nikah selesai, FA kembali digiring petugas menuju ruang tahanan Mapolres Jepara, meninggalkan sang istri dengan doa dan harapan yang menggantung di balik jeruji besi.
(Red.)














