Pelimpahan Kasus Botok–Teguh Diiringi Massa AMPB, Proses Hukum Masuk Babak Baru

Berita, Pati1335 Dilihat

PATIPortalMuria.com| Proses hukum terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki fase krusial. Pada Jumat (12/12), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polresta Pati.

Sejak pagi, puluhan massa AMPB telah memadati halaman kantor kejaksaan. Mereka membawa poster, spanduk solidaritas, dan menyerukan agar Botok dan Teguh dibebaskan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tokoh AMPB itu tiba di kantor kejaksaan dengan pengamanan aparat kepolisian. Dua jam berselang, mereka tampak keluar dan menyempatkan bersalaman dengan para pendukung yang setia menunggu.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan ketiga tersangka—S, TI, dan S semuanya telah lengkap diterima.

“Jaksa Penuntut Umum sudah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik. Penahanan akan berlangsung di Lapas Pati selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Rendra menegaskan bahwa penahanan di Lapas Pati dipilih untuk memudahkan koordinasi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Kejari Pati menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 192 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 169 ayat 1 KUHP

“Ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara,” tegas Rendra.

Kejaksaan juga memastikan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pati agar persidangan dapat dimulai.

Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.

“Kami berharap penangguhan dikabulkan. Mereka (Botok Cs) memenuhi syarat dan kami yakin tidak akan mengulangi aksi pemblokiran pantura maupun merusak barang bukti,” kata Gulo.

Namun, upaya praperadilan kemungkinan akan menemui jalan buntu.
“Karena berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, praperadilan bisa gugur ketika perkara masuk pengadilan,” jelasnya.

Lapas Pati Terima Tiga Tahanan Titipan

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Supriyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima titipan tiga tahanan dari Kejari Pati: Supriyono (Botok), Teguh, dan Sugito.

“Tiga tahanan baru masuk dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” katanya.

Seluruhnya ditempatkan di blok Penaling (Pengenalan Lingkungan) selama 6–7 hari sebelum dipindah ke blok utama.

Menurut Supriyadi, kasus Sugito berkaitan erat dengan perkara Botok dan Teguh. Sugito diketahui sebagai sopir truk saat aksi demo pada sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati.

“Kasusnya hampir sama dan statusnya masih titipan,” jelasnya.

Kasus Berawal dari Pemblokiran Jalan Pantura

Botok dan kawan-kawan dijerat hukum karena diduga memblokir jalur Pantura Pati–Rembang pada 31 Oktober, sesaat setelah DPRD memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo. Aksi tersebut memicu kemacetan panjang dan membuat aparat turun tangan.

Pelimpahan perkara ini menandai dimulainya babak baru dari polemik besar yang mengguncang Pati dalam beberapa pekan terakhir. Sementara massa AMPB berkomitmen akan terus mengawal kasus in,kejaksaan dan pengadilan kini bersiap menghadapi sorotan publik yang kian tajam.

(Red.)