Proses hukum terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto resmi memasuki babak baru setelah Kejari Pati menerima pelimpahan berkas. Massa AMPB memadati halaman kejaksaan, sementara jaksa menjerat ketiganya dengan pasal berlapis berpotensi hukuman 9 tahun penjara.
Pelimpahan Kasus
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













