Pejabat Pemkab Rembang Jadi Tersangka Korupsi Proyek TIK Rp 26 Miliar, Kejari Temukan Selisih Honorarium

Berita, Rembang1060 Dilihat

REMBANGPortalMuria.com || Penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menetapkan seorang pejabat berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora).

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Rembang, Jendra Firdaus, dalam konferensi pers pada Rabu (10/12) pagi. NS diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) saat proyek tersebut berlangsung.

Menurut Jendra, proyek pengadaan alat TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 itu memiliki nilai anggaran mencapai Rp 26 miliar, dengan total kerugian negara yang telah ditemukan sebesar Rp 300 juta.

“Per hari Rabu (10/12) kami menetapkan seorang pejabat Pemkab Rembang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK. Inisialnya NS, menjabat sebagai Kabid saat proyek berlangsung,” ungkap Jendra.

Menariknya, Kejari Rembang menegaskan bahwa temuan kerugian Rp 300 juta bukan berasal dari dugaan penyimpangan pada pengadaan fisik barang, melainkan dari selisih pemberian honorarium.

“Pada posisi ini kita hanya sebatas melakukan pendalaman tentang temuan selisih pemberian honorarium. Belum kita menyentuh adanya penyimpangan dalam pengadaan alat TIK,” jelasnya.

Jendra juga mengungkapkan bahwa aspek pengadaan alat TIK saat ini berada dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena objek penyidikannya sama, Kejari Rembang tidak melakukan tumpang tindih pemeriksaan.

“Dugaan penyimpangan pengadaan alat TIK itu obyeknya sama persis sebagaimana yang disidik oleh Kejagung,” tambahnya.

Terkait penahanan terhadap tersangka NS, Kejari belum memastikan kapan langkah tersebut akan dilakukan. Menurut Jendra, penahanan hanya akan dilakukan jika waktunya tepat dan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

“Kalau soal penahanan saya nggak bisa ungkapkan. Khawatirnya kalau saya sampaikan waktunya, pada saat saya butuh untuk ditahan orangnya tidak ada,” ujarnya.

Proyek yang menjadi sorotan publik ini menyasar Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang. Adapun paket pengadaan meliputi:

  • Laptop: 3.150 unit
  • Router: 210 unit
  • Proyektor: 210 unit
  • Konektor: 210 unit

Dengan nilai proyek miliaran rupiah dan objek yang bersentuhan langsung dengan sektor pendidikan, kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, terlebih Kejagung juga tengah melakukan penyidikan paralel.

Perkembangan lebih lanjut menunggu langkah lanjutan Kejari Rembang, termasuk kemungkinan penahanan NS dalam waktu dekat.

(Red.)