Kejari Rembang menetapkan pejabat Pemkab Rembang berinisial NS sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat TIK senilai Rp 26 miliar. Temuan awal: selisih honorarium dengan kerugian negara Rp 300 juta.
pengadaan TIK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













