Sinergi Baru Kejari Pati dan Perhutani Jaga Kawasan Hutan

Berita, Pati1099 Dilihat

PATI, PortalMuria.com — Kerja sama strategis antara aparat penegak hukum dan otoritas pengelola hutan di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Pada Jumat (28/11/2025), Kejaksaan Negeri Pati (Kejari Pati) dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Pati menggelar agenda resmi pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara—sebuah langkah taktis untuk memperkuat respons negara terhadap maraknya persoalan ilegal logging, penyerobotan aset, hingga sengketa lahan yang semakin kompleks.

Pertemuan itu bukan sekadar seremoni. Dengan hadirnya Adm KPH Perhutani Pati Sukmono Edwi Susanto, S.Hut, Wakil Adm Muh Imam, SBH, S.Hut, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Sigit Januaris Pribadi, S.H, M.H, Kasidatun Kejari Pati Roh Wiharjo, S.H, M.Kn, serta jajaran Asper, Sub Seksi Perhutani, dan tamu undangan lainnya, forum tersebut menyiratkan komitmen yang lebih besar: negara mulai merapatkan barisan untuk melindungi kawasan hutan dari berbagai ancaman.

Mengawali kegiatan, Adm KPH Perhutani Pati, Sukmono Edwi Susanto, tidak menutupi beragam tantangan hukum yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan hutan. Ia menyebut Perhutani memegang mandat besar dari pemerintah pusat, namun di lapangan sering berhadapan dengan praktik-praktik pelanggaran yang kian berani.

“Kami diberi amanah mengelola hutan di wilayah Pati, tetapi kendala hukum terus bermunculan. Ilegal logging masih marak, dan para penggarap sering kali nakal, bahkan mengabaikan batas-batas lahan kami,” ujarnya.

Sukmono menambahkan bahwa problem-problem tersebut bukan hanya berdampak pada persoalan administratif, tetapi juga memengaruhi pengelolaan aset yang menjadi bagian integral dari keberlanjutan hutan.

“Persoalan aset ini penting, karena menentukan langkah kebijakan kami selanjutnya,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menegaskan betapa masifnya tantangan Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan di tengah tekanan ekonomi, kepentingan kelompok tertentu, dan minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya fungsi hutan.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Sigit Januaris Pribadi, menyampaikan bahwa sinergi antara Perhutani dan Kejari merupakan bentuk saling percaya yang harus dijaga. Ia menegaskan Kejari Pati akan memberikan dukungan penuh, terutama dalam penanganan pidana kehutanan serta perdata dan tata usaha negara.

“Ini bentuk kepercayaan besar kepada kami. Baik pencurian, penyerobotan aset, maupun ilegal logging—semua akan kita sikat bersama sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” tegas Sigit.

Menurutnya, pendampingan hukum tidak hanya berjalan secara reaktif, tetapi juga proaktif, melalui telaah hukum, pencegahan, dan langkah strategis untuk mengurangi celah pelanggaran.

Sesi pemaparan materi yang dibawakan Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Pati, M. Khoirun Ni’am, menjadi inti pertemuan. Ia menjelaskan peran krusial bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam membantu instansi pemerintah mengurangi risiko hukum, sekaligus menjaga aset negara.

Dalam penjelasannya, Ni’am menegaskan bahwa Kejaksaan, dalam konteks DATUN, sejatinya bertindak sebagai “pengacara negara” yang berkewajiban memberi pendampingan hukum pada pemerintah pusat, daerah, dan BUMN/BUMD termasuk Perhutani.

“Fungsi pokok DATUN adalah pencegahan pelanggaran hukum, dengan mengedepankan pendekatan restorasi justice. Kami hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memastikan tata kelola berjalan benar,” jelasnya.

Ia memaparkan lima tugas utama DATUN:

1. Penegakan hukum

2. Bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi)

3. Pertimbangan hukum

4. Pelayanan hukum

5. Tindakan hukum lain

Kelima fungsi tersebut diwujudkan untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum, sekaligus melindungi kepentingan umum dan negara.

Pati menjadi salah satu wilayah yang rawan dari praktik ilegal logging, terutama di area yang jauh dari pusat pengawasan. Modus-modusnya berkembang, mulai dari perambahan liar, pemanfaatan dokumen palsu, hingga keterlibatan jaringan yang lebih terorganisasi.

Tidak hanya itu, penyerobotan lahan Perhutani oleh sejumlah oknum juga menjadi persoalan besar. Sengketa batas wilayah, klaim penggarap lama, dan perilaku “nakal” sebagian masyarakat menjadi tantangan serius bagi institusi kehutanan.

Kombinasi persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu ekosistem hutan, dan membuka jalan bagi bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, hingga krisis air.

Di sinilah peran Kejari Pati menjadi penting: memastikan setiap pelanggaran mendapat penindakan yang adil, dan setiap celah hukum dapat ditutup melalui kerja sama lintas lembaga.

Pertemuan di Pati itu menggambarkan sikap negara yang semakin tegas: kawasan hutan bukan ruang abu-abu. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi aset negara sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sinergi Kejari Pati dan Perhutani Pati menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola hutan. Dengan penguatan peran DATUN, strategi pencegahan, dan kolaborasi antarinstansi, harapannya praktik ilegal dan sengketa lahan bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.

Ke depan, kedua lembaga sepakat untuk meningkatkan koordinasi, baik dalam pendampingan hukum, pengawasan aset, maupun edukasi hukum bagi jajaran Perhutani dan masyarakat sekitar hutan.

Kegiatan pendampingan hukum ini menegaskan bahwa Perhutani dan Kejari Pati tidak ingin hanya bergerak ketika persoalan sudah meledak. Langkah mereka kini lebih sistematis, preventif, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Melalui penguatan penegakan hukum, pendampingan menyeluruh, serta penerapan prinsip restorasi justice, negara berharap kawasan hutan di Pati dapat terlindungi dari ancaman eksploitasi dan kesemrawutan hukum.

(Red.)