Jepara, PortalMuria.com – Sumber daya alam, yang berupa migas, mineral, batubara, dan lainnya itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, merupakan ketentuan hasil rumusan para pendiri negara ini, secara esensi mempunyai roh sangat luhur, bukan saja dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi ketentuan itu mempunyai makna religius.
Dalam konteks agama Islam misalnya, makna religius tersebut mempunyai hubungan timbal balik yang seimbang, yaitu bahwa bagi rakyat sebagai warga negara, mempertahankan wilayah, harkat, martabat, dan kehormatan bangsa merupakan salah satu bentuk jihad. Artinya, secara langsung rakyat mempunyai kewajiban dalam mempertahankan integritas bangsa dan negara. Dengan demikian, kalau kemudian rakyat memperoleh kesempatan pertama dan utama menikmati hasil kekayaan alam untuk kesejahteraannya, merupakan hal yang sudah seharusnya diperoleh seluruh rakyat Indonesia.
Pertambangan mineral dan batu bara merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan dikuasai oleh negara, serta menjadi komoditas vital yang menjadi hajat hidup orang banyak. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang- undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Dalam undang-undang pertambangan minerba memuat substansi pokok mengenai ketentuan bahwa sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah sebagai pemegang fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Sedangkan kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh Korporasi yang memiliki Wilayah Izin usaha Pertambangan (WIUP).
Dengan adanya Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara maka kewenangan diberikan pada pemerintah pusat untuk mengelola sumber daya alam yang tersedia di wilayah Republik Indonesia, termasuk pengawasan dan pengendalian, secara bertanggungjawab. Kebijaksanaan ini merupakan paradigma baru yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah pusat untuk secara mandiri melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahnya.
Untuk menjalakan usaha pertambangan mineral diperlukan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang terdiri atas : IUP; IUPK; IUPK sebagai Kelanjutan Operasi; Kontrak Perjanjian; IPR; SIPB; izin penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan.
Sementara itu pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin atau izin yang tidak sah dari pemerintah. Berdasarkan Pasal 33 UU Minerba No 3 Tahun 2020 atau UU No 4 Tahun 2009, tambang ilegal dapat dikategorikan ke dalam pidana pertambangan, sebagai pencurian aset negara. Aset negara dalam hal ini adalah sumber daya alam yang dimanfaatkan tanpa izin sah. Sehingga pengangkutan hasil tambang ilegal juga dapat dianggap sebagai tindak pidana pencurian, karena pertambangan ilegal itu sendiri merupakan bentuk pencurian aset negara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan ilegal dan pengangkut hasil tambang ilegal adalah Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU Minerba No. 3 Tahun 2020, mengatur lebih detail tentang sanksi pidana untuk pertambangan ilegal, termasuk pengangkutan hasil tambang ilegal. Pasal 161 UU Minerba, Pasal ini mengatur tentang penampungan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Sehingga satu-satunya solusi dari adanya tambang ilegal ini adalah penegakan hukum. Sebab, itu di luar wilayah atau wewenang pembinaan dan pengawasan yang merupakan kewajiban Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Namanya pencurian berarti harus ditangkap, jadi kalau kita bicara tambang ilegal jelas pelanggaran hukum dan bukan bagian dari tupoksi Ditjen Minerba, itu adalah kewenangan aparat penegak hukum.
Solusi satu-satunya adalah penegakan hukum supaya kegiatan penambangan ilegal berkurang dan ada efek jera.
Sementara alasan mengapa tambang ilegal ini masih marak karena dorongan ekonomi masyarakat. Dengan begitu, pemerintah juga seharusnya bisa menyediakan alternatif pekerjaan bagi masyarakat setempat. Karena menurut presepsi masyarakat, Nyari duit paling gampang berasal dari tambang dan ini di kalangan bawah masih diasumsikan bahwa ini tanah saya, misal 500 meter persegi ternyata ada material batu atau bahan mineral yang lain, itu akan mereka gali dan menjualnya, padahal itu sudah masuk pencurian barang dari negara karena dikuasai negara.
Dalam perjalanannya usaha pemerintah sendiri untuk memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dalam industri pertambangan, pemerintah sering dihadapkan pada berbagai halangan yang salah satunya maraknya tindak pidana dibidang pertambangan mineral baik yang dilakukan oleh orang ataupun korporasi berbadan hukum. Yang mana hal ini berpengaruh pada eksistensi suatu negara dalam menunjang perekonomian.
Tindak pidana dibidang pertambangan mineral di Indonesia di Jawa Tengah khususnya di lingkar Muria ( Jepara,Kudus,Pati ) marak terjadi dan sudah menjadi rahasia umum. Tindak pidana tersebut di antaranya pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, praktik manipulasi data pada tahap eksplorasi. Banyak pertambangan yang dilakukan secara ilegal yaitu tidak memeroleh izin dari pemerintah. Hal ini tentu menyebabkan kerugian bagi lingkungan, masyarakat maupun negara. Perusakan alam dan pencemaran lingkungan banyak terjadi akibat pertambangan ilegal serta penambang yang tidak peduli atas kelestarian alam, maka negara banyak mengalami kerugian akibat penambang tidak membayar pajak.
Tidak jarang didapatkan praktik-praktik pertambangan secara ilegal melalui Kawasan hutan yang tidak memiliki izin lengkap. Padahal telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara Pasal 158 yang dalam ancaman yang diberikan bagi pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin sangat besar dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.000,- (Seratus puluh miliar rupiah). Pertambangan dalam Kawasan hutan juga perlu mendapat izin dari Kementerian Kehutanan sebagai mana termuat dalam Pasal 134 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Dalam pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
Permasalahan pertambangan yang kompleks umumnya disebabkan tidak adanya koordinasi antara para pejabat yang berwenang, lembaga atau instansi terkait, tentunya hal tersebut akan berdampak pada usaha negara untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam berupa mineral untuk kemakmuran rakyat. Maka perlu perhatian lebih khusus terkait masalah penambangan tanpa izin usaha pertambangan karena mineral merupakan kekayaan alam yang strategis dan tidak terbarukan yang dapat menunjang pendapatan Negara dan kesejahteraan masyarakat, bila dalam pengelolaannya dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Sehingga dapat memberikan manfaat secara maksimal dan tetap dapat menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan reklamasi agar tidak terjadi kerusakan terhadap alam.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana atas perbuatan apa saja yang dilarang dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Pengaturan atas perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan pidana ini merupakan bagian dari politik hukum pidana. Pengaturan ini ditujukan untuk menanggulangi kejahatan atas perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam UU Minerba. Tindak pidana pertambangan adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batubara. Agar tidak terjadi suatu tindak pidana maka ada beberapa peraturan- peraturan hukum yang harus ditaati.








